MAKALAH PERBANDINGAN PENDIDIKAN
KELUARGA, MASYARAKAT DAN SEKOLAH DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN
Disusun Oleh :
AGASOFT INFORMATION TEAM
UNIVERSITAS BLOGGER INDONESIA
INDONESIA
2000
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Allah SWT dalam mewahyukan Al-Qur’an memulai dengan
kalimat “Iqro’” yang artinya bacalah. Disini jelas bahwa mula-mula yang harus
dipelajari oleh manusia adalah membaca, karena membaca adalah kunci segala
sesuatu. Dan dengan membaca kita bisa mengetahui segala hal baik yang bersifat
duniawi ataupun ukhrowi.
Membaca adalah salah satu bentuk pembelajaran yang
berhubungan dengan dunia pendidikan, karena mustahil dunia pendidikan
dipisahkan dengan membaca. Setiap orang yang terlibat dalam pendidikan di dunia
ini pastilah ia membaca.
Oleh karena perintah Allah pertama kali berhubungan
dengan pendidikan, maka tiada negara di dunia ini yang tidak merancang sistem
pendidikannya demi kemajuan negaranya. Karena negara tidak akan pernah maju
hanya dengan orang-orang bodoh saja.
Tidak hanya di Saudi Arabia ataupu Idnonesia tetapi di
semua negara mempunyai sistem pendidikannya sendiri-sendiri dengan kelebihan
dan kekuranga masing-masing.
Maka untuk menambah pengetahuan kita tentang dunia
pendidikan maka kita akan membahas pusat-pusat pelaksanaan pendidikan yang ada
di indonesia ini yang sering kita kenal dengan tripusat pendidikan. Semoga
makalah ini bisa menjadi bahan kita untuk memajukan dan menjadikan pendidikan
di negara kita ini semakin berkualitas, amin.
2. Rumusan
Masalah
1. Apa dan
Bagaimana Lembaga Pendidikan Keluarga itu?
2. Bagaimana
Lembaga Pendidikan Sekolah itu?
3. Bagaimana
Lembaga Pendidikan Masyarakat itu?
3. Tujuan
Pembahasan
1. Memahami
Lembaga pendidikan Keluarga
2. Memahami
lembaga pendidikan sekolah
3. Memahami
lembaga pendidikan masyarakat
KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT DALAM SOSIOLOGI PENDIDIKAN
1. Tripusat
Pendidikan
Dalam garis besarnya ada tiga pusat yang bertanggung
jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak-anak didik menurut para
tokoh pendidikan. Menurut KH Dewantara ada tiga pusat pendidikan yaitu
keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pendidikan merupakan salah satu kewajiban pertama bagi
orang tua. Oleh karena itu maka orang tua dalam kedudukannya sebagai warga
negara berhak menuntut dari pemerintah, bahkan negara menyediakan segala alat
yang diperlukan untuk melakukan kewajiban tadi.
Negara dan aparaturnya mempunyai wewenang berdasarkan
Undang-undang dan berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan terhadap warga
negaranya.
Begitu juga masyarakat yang menjadi tempat tinggal dan
hidup bersama merupakan perpustakaan hidup untuk pendidikan dan prosesnya.
2. Pendidikan
Keluarga
Kata keluarga secara etimologi menurut K.H. Dewantara
adalah sebagai berikut :
“bagi bangsa kita “keluarga” adalah rangkaian perkataan
“kawula” dan “warga”. Sebagaimana kita ketahui, makna “kawula” itu tidak lain
adalah “abdi” yakni “hamba” sedangkan warga berarti “anggota”. Sebagai abdi di
dalam keluarga wajiblah seseorang disitu menyerahkan segala
kepentingan-kepentingannya kepada keluarganya. Sebaliknya sebagai warga atau
anggota ia berhak sepenuhnya pula untuk ikut mengurus segala kepentingan
didalam keluarganya tadi”.
Kalau kita tinjau dari sisi sisiologie, keluarga adalah
bentuk masyarakat kecil yang terdiri dari beberapa individu yang terikat oleh
suatu keturan, yakni kesatuan antara ayah, ibu dan anak yang merupakan kesatuan
kecil dari bentuk-bentuk kesatuan masyarakat.
Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem
Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku
bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga. Dasar
hukum pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga dasar yaitu dasar hukum Ideal,
dasar hukum Struktural dan dasar hukum Operasional. Dasar hukum ideal adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum. Oleh karena itu
landasan ideal pendidikan keluarga di Indonesia adalah Pancasila. Tiap-tiap
orang tua mempunyai kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila pada
anak anaknya.
Landasan Struktural pendidikan di Indonesia adalah UUD
1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga berhak
mendapatkan pengajaran dan pemeritah mengusahakan sistem pengajaran nasional
yang diatur dalam suatu perundang-undangan. Berdasarkan pasal 31 UUD 1945 itu
maka ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendldikan NasionaL Berdasarkan Bab IV, pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa
satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan
di sekolah dan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus dan
satuan pendidikan yang sejenis. Dari kutipan ini dapat disimpulkan bahwa orang
tua itu mempunyai wajib hukum untuk mendidik anak-anaknya. Kegagalan pendidikan
yang merupakan kegagalan dalam pendidikan. Keberbasilan anak dalam pendidikan
yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam keluarga.
Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan
fa]safah negara. Di samping itu dijelaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung
jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu
secara operasional pendidikan anak yang berlangsung dalam keluarga, masyarakat
dan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua juga. Pendidikan dalam keluarga
berlangsung karena hukum kodrat. Secara kodrati orang tua wajib mendidik anak.
Oleh karena itu orang tua disebut pendidikan alami atau pendidikan kodrat.
Pendidikan keluarga adalah juga pendidikan masyarakat,
karena disamping keluarga itu sendiri sebagai kesatuan kecil dari bentuk-bentuk
kesatuan masyarakat, juga karena pendidkan yang diberikan oleh orang tua kepada
anak-anaknya sesuai dan dipersiapkan
untuk kehidupan anak-anak itu dimasyarakat kelak.
Keluarga mempunyai hak otonom untuk melaksanakan
pendidikan. Orang tua mau tidak mau, berkeahlian atau tidak berkewajiban secara
kodrati untuk menyelenggarakan pendidikan terhadap anak-anaknya. Bagi anak,
keluarga merupakan tempat atau alam pertama dikenal dan merupakan lembaga
pertama ia menerima pendidikan.
Anak adalah anggota keluarga, dimana orang tua adalah
pemimpin keluarga, sebagai penanggungjawab atas keselamatan warganya didunia
dan khususnya diakhirat. Maka orang tua wajib mendidik anak-anaknya.
3. Lembaga
Pendidikan Sekolah
Sekolah memegang peranan penting dalam pendidikan karena
pengaruhnya besar sekali pada jiwa anak. Maka disamping keluarga sebagai pusat
pendidikan, sekolah pun mempunyai fungsi sebagai pusat pendidikan untuk
pembetukan pribadi anak.
Dengan sekolah, pemerintah mendidik bangsanya untuk
menjadi seorang ahli yang sesuai dengan bidang dan bakatnya si anak didik, yang
berguna bagi dirinya, dan berguna bagi nusa dan bangsanya.
Dengan sekolah, golongan atau partai mendidik
kader-kadernya untuk meneruskan dan memperpanjang cita-cita dari golongan atau
partainya. Dengan sekolah, kaum beragama medidik putra-putranya untuk menjadi
orang yang melanjutkan dan memperjuangkan agama.
Karena sekolah itu sengaja disediakan atau dibangun
khusus untuk tepat pendidikan, maka dapatlah ia kita golongkan sebagai tempat
atau lembaga pendidikan kedua sesudah keluarga, lebih-lebih mempunyai fungsi
melanjutkan pendidikan keluarga dengan guru sebagai ganti orang yang harus
ditaati.
4. Lembaga
Pendidikan Masyarakat
Masyarakat sebagai lembaga pendidikan ketiga sesudah
keluarga dan sekolah, mempunyai sifat dan fungsi yang berbeda dengan ruang
lingkup dengan batasan yang tidak jelas dan keanekaragaman bentuk kehidupan
sosial serta berjenis-jenis budaya.
Masalah pendidikan di keluarga dan sekolah tidak bisa
melepaskan diri dari nilai-nilai sosial budaya yang dijunjung tinggi oleh semua
lapisan masyarakat.
Setiap masyarakat dimanapun berada, tentu mempunyai
karakteristik tersendiri sebagai norma khas dibidang sosial budaya yang berbeda
dengan karakteristik masyarakat lain, namun juga mempunyai norma-norma yang
universal dengan masyarakat pada umumnya.
Dimasyarakat terdapat norma-norma sosial budaya yang
harus diikuti oleh warganya dan
norma-norma itu berpengaruh dala pembentukan kepribadian warganya dalam
bertindak dan bersikap.
PENUTUP
1. Kesimpulan
a) Yang
merupakan tripusat pendidikan adalah keluarga sebagai yang pertama, sekolah
sebagai yang kedua dan masyarakat sebagai yang ke tiga yang kesemuanya sangat
penting kedudukannya dalam dunia pendidikan dan erkembangannya
b) Keluarga
mempunyai andil besar dalam dunia pendidikan karena semuanya dimulai dari
keluarga tersebut.
c) Sekolah jug amerupakan
lembaga pendiidkan kedua yang sangat penting krena sekolah yang berkonsentrasi
mengembangka bakat-bakat peserta didik secara menyeluruh
d) Masyarakat
yang merupakan tempat berinteraksi bersama merupakan perpustakaan hidup yang
tiada duanya bagi peserta didik.
2. Saran
Demikian makalah kami buat dengan tidak kopi paste alias
semua negtik sendiri semoga banyak masukan yang kami terima dalam makalah ini
demi bertambahnya pengetahuan kami.
And segala puji bagi Allah dan Rasul wa Akhiran ma‟an najah
ya akhwat ikhwatii.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi,Abu
dan Uhbiyati, Nur.2001.Ilmu Pendidikan.Jakarta:Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar