Masyarakat Dan Negara Perspektif Ilmu Politik

Masyarakat Perspektif  Ilmu Politik
Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri. Dan dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan nilai-nilai.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswellmemperinci delapan nilai, yaitu :
1. Kekuasaan
2. Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
3. Kekayaan (wealth)
4. Kesehatan (Well-being)
5. Keterampilan (Skill)
6. Kasih Sayang (affection)
7. Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
8. Keseganan (respect).
Masyarakat, menurut Robert Maciver, adalah suatu system hubungan-hubungan yang ditertibkan (Society means a system of ordered relations). Menurut Harold J. Laski dari London School of Economics and Political Science, masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai keinginan-keinginan mereka bersama (A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants).

Negara Perspektif  Ilmu Politik
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Definisi-definisi mengenai Negara, antara lain adalah :
1. Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2. Harold J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
3. Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
4. Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a) Sifat Memaksa,
b) Sifat Monopli,
c) Sifat mencakup semua
Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a) Wilayah
b) Penduduk
c) Pemerintah
Menurut Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desire).
Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan Negara R.I sebagai tercantum dalam UUD 1945 : Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialn social.
Terlepas dari ideologinya, Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu :
1. Melaksanakan penertiban (law and order)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu : Keamanan ekstern, Ketertiban intern, Keadilan, Kesejahteraan umum, dan Kebebasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar