Tinjauan Hukum terhadap transaksi jual-beli di internet (E-Commerce, e-business dan marketplace)

PENDAHULUAN
A.Pengertian ecommerce
E- commerce (Electronic Commerce)  merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana  pembeli  dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara  online atau  direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet  dimana  terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Pada website whatis.co m terdapat pengertian e-commerce  yaitu berhubungan dengan pembelian dan penjualan barang atau  jasa melalui internet khususnya World Wide Web. 
Menurut  Robert E. Johnso n,  III (http://www.cimcor.com), e-commerce  merupakan  suatu tindakan melakukan transaksi  bisnis secara elektronik dengan  menggunakan internet sebagai media komunikasi yang  paling utama. Menurut  Gary Coulter dan John Buddiemeir  (e-commerce outline) ,  e-commerce
berhubungan dengan penju alan, periklanan, pemesanan pro duk yang  semuanya dikerjakan melalui internet. Beberapa perusahan  memilih u ntuk menggu nakan kegiatan bisnis  ini sebagai tambahan  metode bisnis tradisio nal, sementara yang  lainnya  menggunak an internet secara ekslusif untuk mendapatkan para pelangan yang  bepotensi. 

1.  Dampak Yang dit imbulkan dala m penjualan online  E- Commerce
Didalam du nia E-Commerce pasti terdapat dampak positif dan negatifnya. 
Adapun dampak positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang  mungkin lebih menjanjikan  yang  tidak bisa 
ditemui d i sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan  market expo sure (pangsa p asar).
3. Menurunkan biaya operasional(o perating cost).
4. Melebarkan  jangkauan  (global reach). 
5. Meningkatkan customer  lo yality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi. 
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan) .
Sedangkan dampak  negatifnya, yaitu :

1. Kehilangan segi  finansial secar a langsung karena kecurangan.  Seorang penipu  mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data  financial yang ada. 
2. Pencurian informasi rahasia yang ber harga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap  semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak  yang tidak  berhak dan  dapat mengakibatkan kerugian yang  besar bagi si korban. 
3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini  bersifat
kesalahan  non- teknis seperti aliran  listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan  akses  ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker  yang berhasil membobol  sebuah sistem perbankan. Setelah itu  dia memindahkan sejumlah rekening orang  lain ke rekeningnya sendiri. 
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja o leh pihak  lain  yang berusaha  menjatuhkan  reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian yang tidak terduga yang disebabkan oleh gangguan  yang dilakukan dengan sengaja, ketidak jujuran,  praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan  faktor manusia, kesalahan  faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik. 

2. Aplikasi  dan persoalan-persoalan pada e-commerce

A.   Trend aplikasi e-commerce
Trend  aplikasi e-commerce digunakan  secara online  dengan  menggunakan  web-web atau  situs-situs  yang  tersedia secara internasional  seperti  www.amazon.com,  www.e-bay.com, www.shopping.com, www.alibaba.com,  dan lokal seperti www.Tokopedia.com, www.Blibli.com, www.shopee.co.id, www.bukalapak.com, www.lazada.co.id, dan masih banyak lagi.
Adapun aplikasi yang menggunakan web dapat  dioperasikan  sebagai   berikut :

1. Situs akan di-update secara terus menerus, misal:
-  Produk-produk baru ditambahkan pada catalog
-  Daftar harga-harga disesuaikan
-  Iklan  dan promosi baru dipublikasikan
2. Setiap  perubahan  harus  melalui  testing  sebagaimana  pada  tahap  instalasi  . Yang  menjadi  trend  e-commerce  adalah  penggunaan  portal  e-commerce  yang menyediakan  berbagai  katalog,  proses  jual  beli,  dan  pasar  lelang  untuk  para pelanggan dari  bidang  bisnis dalam atau lalu  lintas industry.

B.  Business  to consumer e- commerce(B2C)
Kelompok  ini  disebut  juga  transaksi  pasar. B2C  melibatkan  interaksi  dan  transaksi antara  sebuah  perusahaan  penjual  dan  para  konsumen. Pada  transaksi  pasar, konsumen  mempelajari  produk  yang  ditawarkan  melalui  publikasi  elektronik, membelinya  dengan  elektronik  cash  dan  system  secure  payment,  kemudian  minta agar barang dikirimkan. 

C.  Kebutuhan web store
Kebutuhan web store  dinilai berdasarkan beberapa factor  berikut ini:
1. Petunjuk  dan  Informasi  Pasar,  yaitu  sebagai  alat  bantu  yang  bermanfaat  bagi
pengunjung . misalnya  informasi   tentang  indeks saham, ber ita terbaru, kalkulator
serta alat bantu pengambilan keputusan. 
2. Harga  yaitu harga produk djual
3. Pelayanan  Konsumen,  yaitu tingkat pemberian  tanggapan d an kualitas  email  serta pelayanan pusat informasi konsumen. 
4. Fasilitas  dan  Isi  Web,  yaitu  ketersediaan  pengecekan  barang  dengan  hanya  satu klik,  hadiah, keterangan  produk, serta tanggapan  dari para konsumen.

D.  Business to  business e-commerce(B2B) 
Kelompok  ini disebut sebagai transaksi antar perusahaan.B2B menyetakan penjualan
produk atau  jasa  yang  melibatkan  beberapa  perusahaan dan  dilakukan  secara system otomatis.Umunya,  perusahaan  –perusahaan  yang   terlibat  adalah  pemasok,
distributor, pabrik, toko,  dll.
Keuntungan  B2B,  jika  diker jakan  dengan  benar,  dapat  menghemat  biaya,  meningkatkan  pendapatan,   mempercepat  pengiriman,  mengurangi  biaya admin istrasi, dan  meningkatakan  layanan kepada pelanggan.
E.  E-commerce marketplace
E-commerce  dalam  pasar  berfungsi  sebagai  pangsa  pasar  global  yang  tiada  batas dengan tidak adanya kalangan. Pemerintah  U.S  telah  memasukkan  “Global  Framework  for  Electronic  Commerce” di  internet, adapun di indonesia sudah diatur tentang undang-undang informasi dan teknologi (UU IT) dan peran pengawasan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dalam melakukan teransaksi  yang  menerangkan  kerangka  pengaturan  pasar  yang  akan  mendorong pertumbuhan  ekonomi  pertumbuhan  ekonomi  digital  yang  menawarkan  fleksible,  solusi industry yang secara efektif akan mengatasi masalah yang mungkin timbul.
F.   Clicks and  bricks di e-commerce
Click  and  brick  adalah  suatu  strategi  yang  dilakukan  oleh  perusahaan  dengan
menggunakan  internet  (clicks)  dan  toko  sebagaimana  penjualan tradisional  (bricks),  jadi perusahaan  memiliki  toko virtual atau toko yang sesungguhnya.   

PROSES TRANSAKSI ELEKTRONIK
3. Proses transaksi  elektronik
1.  Adanya iklan dari suatu perusahaan tertentu yang menawarkan berbagai macam barang, iklan tersebut melalui website  yang dapat di akses siapa  saja. Apabila pelanggan  merasa tertarik,  maka  pelanggan akan melihat  lebih jauh mengenai  barang yang ditawarkan tersebut. Dan apabila pelanggan  merasa  yakin dan benar ingin membeli barang tersebut, maka pelanggan akan mengisi order mail yang  telah di sediakan oleh pihak  penjual.
2.  Order mail (surat pemesanan) yang telah di minta akan di proses dan  di verifikasi oleh pihak penjual,  dan setelah tahap  ini selesai maka kedua belah pihak akan membuat perjanjian yang di mana  isi dari perjanjian tersebut  adalah  tata cara pembayaran  dan pengiriman, waktu pengiriman, dan lain  sebagainya.
3.  Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pihak  pemesan akan
melakukan pembayaran, pembayaran  dapat dilakukan dengan  menggunakan paypal, kartu kredit, smart cards, kartu debit (transfer bank), melalui toko komersial (indomart/alfamart), ada juga beberapa e-commerce membuat system beli dulu bayar nanti, bahkan bisa kredit tanpa kartu  melalui penyedia jasa kredit pihak ke 3 seperti www.Kredivo.com, www.Akulaku.com, www.HomeCredit.co.id, www.AwanTunai.co.id, www.julo.co.id, www.Indodana.id, dan lain sebagainya. Setelah proses  pembayaran selesaidilakukan,  maka pihak penjual akan mengirimkan barang pesanan pelanggan sesuai dengan kesepakatan awal. 

B .  Proses  pembayaran elektronik
Mekanisme  transaksi  elektronik  dengan e-commerce dimu lai  dengan  adanya
penawar an  suatu  produk  tertentu  oleh  penjual  ( misalnya  bertempat  kedudukan  di  USA)  di suatu  website  melalui  server   yang  berada  di  Indonesia.  Apabila konsumen  Indonesia  melakukan  pembelian,  maka  konsumen  tersebut  akan  mengisi  order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual. 
Adapun cara transaksi pada e-commerce,  permintaan pelanggan dikirim ke pedagang,  kemudian setelah diterima oleh pedagang dan d iverifikasi oleh pedagang,  kemud ian pelanggan yang  melakukan pembayaran yang  kemudian akan  masuk  ke server pembayaran. Pembayaran  dapat  dilakukan  melalui  kartu  kredit,  smart  cards,  rekening  bank,  dan sebagainya. Tapi  disini alat pembayaran yang  lebih  aman dengan menggunakan  Paypal.
PayPal 
Paypal adalah salah satu alat pembayaran  (Payment procesors) menggu nakan internet yang  terbanyak digunakan  didunia. Pengguna  internet  dapat membeli barang di  ebay,  lisensi software  original,  keanggo taan  situs,  urusan  bisnis,   mengirim  dan  menerima donasi/sumbangan,  mengirim  uang  ke  pengguna  PayPal  lain  diseluruh  dunia  dan  banyak fungsi lainnya dengan mudah dan otomatis  menggunakan internet. 
PayPal  mengatasi  kekurangan  dalam  pengiriman  uang  tradisional  seperti  Cek  atau Money  order  yang  prosesnya  dapat  memakan  waktu  PayPal  seperti  rekening  bank,  pertama anda  membuat  account,  lalu  mengisi  account  tersebut  dengan  dana  dari  kartu  kredit  atau transferan dana dari account paypal orang  lain ke balance paypal anda, dan anda  sudah dapat menggunakan account PayPal untuk  bertransaksi.    Berikut adalah kartu kredit di I ndonesia yang sudah dicoba dan diterima  oleh Paypal: HSBC  Visa,  BNI   Visa,  Mandiri  Visa,   Citibank  Mastercard,  BCA  Mastercard,  BRI Mastercard. 

C. Tinjauan Hukum terhadap transaksi E-Commerce
Berdasarkan  ketentuan  Pasal  1  angka  2  Undang-Undang  Tentang  I nfo rmasi  dan
Transaksi  Elektronik (UU  ITE) , disebutkan  bahwa transaksi  elektronik  adalah  per buatan  hukum
yang  dilakukan  dengan  menggu nakan  ko mputer,   jaringan  ko mputer  atau  media  elektro nik 
lainnya.  Pada  transaksi  jual  beli  secara  elektronik  in i,  para  p ihak  yang  terkait  didalamnya,
melakukan  hubungan hukum  yang  dituangkan melalu i suatu bentuk perjanjian  atau kontrak yang 
juga  d ilakukan  secara  elektro nik  dan  sesuai  ketentuan  Pasal  1  angka  17  UU  Tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE),  disebut sebag ai k ontrak elektronik  yakni perjanjian  yang dimuat dalam doku men elektronik atau media  elektronik lainnya.
Pada  transaksi  jual  beli  secara  elektronik,  sama  halnya  dengan  transaksi  jual  beli
biasa  yang  dilakukan  di  dunia  nyata,  d ilakukan  oleh  par a  p ihak  yang  terkait,  walaupun  dalam
jual  beli  secara  elektro nik  ini  pihak- pihaknya  tidak  ber temu   secar a  langsu ng  satu  sama  lain, 
tetapi  berhubungan melalui internet. 
 Dalam transaksi jual  beli secara elektronik, pihak -pihak  yang terkait  antar a lain:
1.  Penjual atau merchant atau  pengusaha  yang  menawarkan  sebuah  produk  melalui  internet
sebagai pelaku usaha.
2.  Pembeli atau konsu men yaitu setiap  orang yang  tidak dilarang  oleh u ndang-undang,  yang
menerima  penawaran dari  penjual  atau  pelaku  usaha  dan  berkeinginan u ntuk  melakukan
transaksi  jual  beli pro duk yang  ditawar kan oleh penjual/pelaku usaha/merchant. 
3.  Bank  sebagai  pihak  penyalur   dana  dari  pembeli  atau  konsu men    kepada  penjual  atau
pelaku  usaha/mer chant,  karena  pada  transaksi  ju al  beli  secar a  elektronik,  penjual  dan
pembeli  tidak  berhadapan  lang sung,  sebab  mereka  berada  pada  lokasi  yang   berbeda
sehingga  pembayar an dapat dilakukan  melalui perantara dalam hal in i  bank.
4.  Provider  sebagai penyedia jasa  layanan akses internet. 

  Pada dasarnya p ihak-pihak dalam jual beli secara elektro nik tersebut diatas, masing-
masing  memilik i hak dan kewajiban.  Penjual/pelaku usaha/merchant merupakan p ihak yang
menawarkan produk melalui internet, oleh karena  itu, seorang penjual wajib memberikan
informasi  secar a benar dan jujur atas produk yang  ditawar kannya kepada pembeli  atau
konsumen.   Disamp ing itu,  penjual  juga harus  menawarkan  produk yang diper kenankan o leh
undang-undang,  maksudnya barang yang ditawarkan tersebut bukan  barang yang bertentangan
dengan peraturan perundang-u ndangan, tidak rusak ataupun mengandung cacat tersebunyi,
sehingga  barang yang d itawarkan  adalah barang  yang layak untuk d iperjualbelikan.  Dengan
demikian transaksi jual beli termaksud tidak menimbulkan kerug ian bagi  siapapun yang  menjad i
pembelin ya.  Di sisi  lain, seorang penjual atau  pelaku  usaha  memilik i hak untuk mendapatkan
pembayaran dari pembeli/konsu men atas harga  barang yang d ijualnya, juga  berhak untuk
mendapatkan perlindungan atas tindak an pembeli/konsumen  yang  beritikad tidak baik  dalam
melaksanakan transaksi  jual beli secara elektronik ini. 
 Pada kenyataannya,  dalam suatu per istiwa hukum termasuk transaksi jual  beli  secara
elektro nik  tidak  ter lepas  dari  k emu ngkinan  timbulnya  pelanggaran  yang  d ilakukan  oleh  salah
satu    atau  kedua  pihak,   dan  pelanggaran  hukum  tersebut  mungkin  saja  dapat  dikategorikan
sebagai  Perbuatan  Melawan  Hukum  ( Onrechtmatigedaad )  sebagaimana  d itentukan  dalam  Pasal
1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Tiap  perbuatan  melanggar  hukum,  yang  membawa  kerugian  kepada  seo rang  lain, 
mewajibkan  o rang  yang  karena  salahnya  menerbitkan  ker ugian  itu,  mengganti
kerugian tersebut.”

D.  Kendala penegakan hukum transaksi E-Commerce
Pada  transaksi  jual  beli  secara  elektronik  ter dapat  beberapa  kendala  yang  ser ing  muncu l
anatar lain :
1.  Pilihan  hukum  (choise  of  law)  dalam  rangka  penyelesaian  sengketa  yang  timbul, 
walaupu n  pada  perjanjian  biasanya  telah  dicantumkan  mengenai  pilihan  hukum  yang
digunakan,  tapi  pada  kenyataannya  masalah  bar u  justru  muncul  dalam  hal  penentuan
mengenai  huku m mana yang akan digunakan dalam  menyelesaikan sengketa yang terjad i.  
Mesk ipun  ko munikasi  antara  para  pihak  yang  terkait  dalam  pro ses  jual  beli  secara
elektro nik  ini dapat dilakukan melalui media internet,  namun tidak seefektif dan seefisien komunikasi  yang  dilakukan  secara  langsung  bertatap  muka.    dalam  transaksi  jual  beli
secara elektronik. 
2.  Proses  pembuktian  adanya  suatu  perbuatan  melawan  huku m  agak  sulit  untuk  dilakukan, 
karena  masing- masing  pihak  yang  terkait  dalam  tr ansaksi  jual  beli  melalu i  inter net  in i
tidak  ber hadapan  secar a  langsu ng,  baik  masih  dalam  ruang  lingkup  satu  negara  bahkan
tidak  menutup  kemu ngk inan  masing- masing  pihak  berada  pada  negara  yang  berbeda,
sementara  untuk  dapat  dinyatakan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum  haru s  memenuh i
unsur-u nsur  sebagaimana  telah  diatur  dalam  Pasal  1365   KUH  Perdata.    Pada
kenyataannya  penyelesaian  sengk eta  dalam  tr ansaksi  jual  beli  secar a  elektronik  dapat 
dilakukan  melalui  media  internet,  tetapi  tetap  harus  mengikuti  ketentuan  dalam
penyelesaian  sengketa  yang  ber laku,  dan  hal  in i  menjadi  kendala  pula  sehingga  pada
akhir nya  proses  pembuktian  adanya  per buatan  melawan  hukum  tersebut  sulit  untuk 
dibuktikan.
3.  Minimn ya  peng etahuan  dan  keahlian  pihak- pihak  yang  berwenang  menyelesaikan
sengketa yang terjad i  dalam dunia maya, khususnya  transaksi jual beli secara elektro nik.  
4.  Sulitnya  p elaksanaan  putusan  dari  suatu  proses  penyelesaian  sengketa  atas  perbuatan
melawan  huku m  dalam  transaksi  jual  beli  secara  elektronik  ini,  karena  walaupun
sengketa  yang  ada  dapat  diselesaik an  baik  secara  litigasi  maupun  secara  non  litigasi,
namu n  pelaksanaan  putusannya  ter kadang  membutuhkan  daya  pak sa  dari  pihak 
berwenang,  dalam  hal  ini  lembaga  peradilan  yang  mengadili  kasus  tersebut,  sementara
para  pihak  yang  bersengketa  mungkin  berad a  dalam  wilayah  yang  berbeda,  dengan
demikian  secara  teknis  akan  menimbulkan  kesu litan,  karena  daya  paksa  yang  dimaksud 
harus diber ikan secara langsu ng tanpa  melalui  internet.
Dengan  demikian  dalam  menghadap i  kasus  p erbuatan  melawan  hukum  pada
transaksi  ju al  beli  secara  elektronik  ini,  dap at d iterapkan  ketentuan  yang  ada dan  berlaku  sesuai 
dengan  hukum  yang  dipilih  untuk  digunakan,  meng ingat  transaksi  jual  beli  melalu i  internet  ini
tidak ada batas ruang,  sehingga dimungkinkan  orang Indonesia ber masalah dengan  warga negara
asing.    Pilihan  huku m  yang  dimaksud  tersebut  di  atas  juga  d itentukan  oleh  isi  perjanjian  awal
pada saat terjad i  transaksi jual  beli secara elektronik.
Lampiran
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR  11 TAHUN  2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI K
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini  yang dimaksud  dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara,  gambar,  peta,  r ancangan,  fo to, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic  mail) , telegram, teleks,  telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, 
Kode Akses,  simbo l, atau perfo rasi yang telah d io lah yang  memilik i  arti atau dapat dipahami
oleh orang  yang  mampu memahaminya.
2. Transaksi  Elektronik adalah  perbuatan hukum yang d ilakukan dengan  menggunakan
Komputer, jar ingan Ko mputer, dan/atau  media  elektronik lainnya. 
3. Teknolo gi  Info rmasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,  menyimpan,
memproses,  mengumu mkan, menganalisis,  dan/atau menyebarkan infor masi.
4. Do kumen Elektro nik  adalah setiap Informasi Elektronik yang d ibuat, diteruskan, d ikirimkan,
diterima, atau disimp an dalam bentuk analo g, digital, elektromagnetik, optikal, atau  sejenisnya,
yang dapat  dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalu i  Ko mputer  atau Sistem
Elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka,  Kode Akses, simbol
atau perfor asi  yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami o leh orang  yang mampu
memahaminya. 
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik  yang berfungsi
mempersiapk an, mengumpulkan, mengolah, meng analisis,  menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, meng irimkan, dan/atau menyebarkan Info rmasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektro nik  atau lebih,  yang
bersifat tertutup ataupun ter buka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik  yang dibuat untuk melakukan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang. 
9. Sertifikat Elektr onik adalah sertifikat yang bersifat elektro nik  yang memuat Tanda  Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum par a pihak dalam  Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi  Elektronik adalah  badan hukum  yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya,  yang memberikan dan mengaudit  Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah  lembaga  independen  yang dibentuk oleh pro fesio nal
yang d iakui, d isahkan, dan d iawasi oleh  Pemer intah dengan kewenangan mengaudit  dan
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektro nik. 
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdir i  atas Info rmasi Elektronik  yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi  Elektronik  lainn ya yang digu nakan sebagai
alat ver ifikasi dan autentikasi.
13.  Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan  Tanda Tangan
Elektro nik. 
14.  Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, mag netik,  optik, atau sistem yang
melaksanakan  fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan  interaksi dengan Sistem Elektronik  yang berdiri  sendiri
atau dalam jaringan. 
16. Kode Akses adalah  angka, huruf, simbo l, karakter lainnya atau ko mbinasi di antaranya,  yang
mer upakan kunci untuk dapat mengakses Ko mputer  dan/atau Sistem  Elektronik lainnya. 
17. Kontrak Elektro nik  adalah perjanjian para p ihak yang  dibuat melalui Sistem Elektr onik.
18. Pengir im adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektro nik. 
19. Penerima adalah subjek  hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Do main adalah alamat internet  penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi  melalui inter net, yang  berupa kode atau
susu nan karakter yang ber sifat unik  untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam  internet. 
21. Orang adalah orang  perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,  maupun
badan  huku m. 
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik  yang
ber badan hukum maupun yang tidak ber badan hukum. 
23.  Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Pr esiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap  Orang yang melakukan perbuatan  hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik  yang berada di wilayah hukum Indonesia maupu n d i luar
wilayah hukum I ndo nesia, yang  memilik i  akibat hukum d i  wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum I ndo nesia dan  merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Infor masi dan Transaksi Elektronik  dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum,  manfaat, kehati-hatian,  iktikad baik,  dan kebebasan memilih  tekno logi atau
netral tekno logi.
Pasal 4
Pemanfaatan Tekno logi Informasi  dan Transaksi  Elektro nik dilaksanakan dengan  tujuan u ntuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa  sebagai  bagian dari masyarakat informasi  dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahter aan masyar akat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya  kepada setiap Orang untuk memajuk an pemikiran  dan
kemampuan d i  bidang penggu naan dan
pemanfaatan  Tek nolo gi Informasi  seo ptimal mu ng kin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, kead ilan, dan kepastian hukum bag i pengguna dan penyelenggara
Tekno logi Informasi. 

BAB III
INFORMASI,  DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Info rmasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik dan/atau hasil  cetaknya  merupakan alat
bukti hukum yang sah.
(2) Info rmasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
d imaksud pada  ayat (1) merupakan perluasan  dari alat bukti yang sah sesuai  dengan Huku m
Acara yang berlaku di I ndonesia.
(3) Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan  sah  apabila menggunakan
Sistem Elektro nik sesuai dengan ketentuan yang d iatur dalam Undang -Undang  ini.
(4) Ketentuan  mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang  menurut Undang-Undang harus d ibuat dalam  bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya  yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta
notaril atau akta yang d ibuat o leh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal  terdapat ketentuan lain selain yang diatur  dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyar atkan
bahwa suatu informasi  harus  berbentuk tertulis atau asli, I nfo rmasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat
diakses,ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap  Orang  yang menyatakan hak, memperkuat hak  yang  telah ada, atau menolak hak Orang
lain  berdasarkan  adanya I nfor masi Elektronik  dan/atau Dokumen  Elektronik harus memastikan
bahwa  Info rmasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang ada padanya berasal dar i  Sistem
Elektronik  yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan  lain, waktu pengiriman suatu Info rmasi Elektronik dan/atau  Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik  telah dikirim
dengan alamat  yang  benar o leh Pengirim  ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau
d ipergunakan Penerima dan telah  memasuki Sistem Elektronik yang berada di  luar kendali
Pengirim. 
(2)  Kecuali d iperjanjikan lain,  waktu penerimaan suatu Infor masi Elektro nik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada  saat I nfor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
Sistem Elektronik di bawah kendali  Penerima yang berhak.
(3) Dalam  hal Pener ima  telah menu njuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi Elektronik, pener imaan terjadi  pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki  Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal  terdapat dua atau lebih sistem infor masi yang d igu nakan dalam pengiriman atau
pener imaan Info rmasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik,  maka:
a.  waktu pengir iman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik
memasuki sistem infor masi pertama  yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik
memasuki sistem  informasi  ter akhir yang  berada d i  bawah kendali Pener ima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan  produk melalui Sistem Elektronik harus menyed iakan informasi
yang lengkap  dan benar  berkaitan dengan  syar at  ko ntrak, produsen, dan produk  yang d itawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang  menyelenggarakan Transaksi  Elektronik dapat diser tifikasi oleh
Lembaga Sertifikasi  Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana d imaksud
pada ayat (1) diatur dengan  Peratur an Pemerintah.
Pasal 11
(1)  Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan huku m  dan akibat hukum  yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai  berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan  Tanda Tangan  Elektronik pada saat proses  penandatanganan elektronik hanya
berada  dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala  perubahan  terhadap Tanda Tangan Elektronik  yang terjadi setelah  waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Infor masi Elektro nik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatang anan dapat diketahu i;
e. ter dapat  cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan 
f. terdapat cara tertentu  untuk menunjukkan bahwa Penanda  Tangan telah memberikan persetujuan terhadap I nfor masi Elektronik  yang terkait.
(2) Ketentuan  lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
d iatur  dengan Peraturan Pemer intah. 
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat  dalam Tanda  Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas  Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. 
(2) Pengamanan Tand a Tangan Elektro nik  sebagaimana d imaksud pada  ayat (1) sekurang-
kur angnya meliputi:
a. sistem tidak  dapat diakses oleh Orang  lain  yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan pr insip kehati-hatian untuk meng hindari penggunaan
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan  Tanda Tangan  Elektronik;
c.  Penanda Tangan harus tanpa menu nda-nunda,  menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelengg ara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain  yang layak dan sepatutnya harus
segera  member itahukan kepada seseorang yang o leh Penanda  Tangan d ianggap  memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik  jika:
1. Penanda Tangan  mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektr onik telah dibobo l;
atau
2.  keadaan  yang diketahui o leh Penanda  Tangan dapat menimbulkan r isiko yang berar ti,
kemu ngk inan ak ibat bo bo lnya data pembuatan
Tanda Tangan  Elektronik;  dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk  mendukung Tanda Tangan Elektronik,
Penanda Tangan harus  memastikan kebenaran dan keutuhan semua  info rmasi  yang terkait
dengan Sertifikat Elektronik  ter sebut.
(3) Setiap Orang  yang melakukan  pelanggaran ketentuan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab  atas segala kerug ian dan konsekuensi  huku m yang timbul. 

BAB I V
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan  Sertifikasi Elektronik 
Pasal 13
(1) Setiap Orang ber hak menggunaan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi  Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemilik nya.
( 3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelengg ara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan 
b. Penyelenggara Ser tifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan huku m Indonesia  dan berdo misili d i
Indonesia. 
(5) Penyelenggara Ser tifikasi Elektron ik asing yang bero perasi di Indonesia harus terdaftar di
Indonesia. 
( 6) Ketentuan lebih  lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan  Peratur an Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektro nik sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 13 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) harus menyed iakan informasi  yang akurat, jelas, dan pasti  kepada  setiap
pengguna  jasa,  yang  meliputi:
a.  meto de yang digunakan untuk mengidentifikasi  Penanda Tangan;
b.  hal yang dapat digunakan u ntuk mengetahui  data diri pembuat Tanda Tangan  Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektro nik. 

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik 
Pasal 15
1) Setiap Penyelenggara Sistem  Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung  jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik  bertanggu ng  jawab terhadap Penyelenggar aan Sistem
Elektroniknya. 
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak  berlaku dalam  hal dap at  dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektro nik.
Pasal 16
(1)  Sepanjang tidak ditentukan lain  oleh u ndang-undang tersendiri, setiap Penyelenggar a Sistem
Elektronik wajib  mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan  minimum
sebagai  berikut: 
a. dapat menampilkan kembali Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh
sesuai dengan masa  retensi  yang ditetapkan dengan Per aturan  Perundang -undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan,  dan keteraksesan
Infor masi Elektronik dalam  Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat ber operasi sesuai deng an prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
d.  dilengkap i dengan pr osedur atau petunjuk  yang  diumumkan dengan  bahasa, infor masi, atau
simbol  yang dapat dipahami o leh pihak  yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e.  memiliki  mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga  kebaruan,  kejelasan, dan
kebertanggungjawaban pro sedur atau petunjuk. 
(2) Ketentuan lebih  lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektro nik  sebagaimana  dimak sud
pada ayat (1) diatur dengan  Peratur an Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONI K
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan  Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun pr ivat.
(2) Para pihak  yang melakukan Transaksi Elektro nik  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) wajib
ber iktik ad baik dalam melakukan  interaksi dan/atau  pertukar an Info rmasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsu ng .
(3) Ketentuan  lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektro nik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Per aturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Ko ntrak Elektronik mengikat  para pihak. 
(2)  Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih  huku m yang ber laku bag i Transaksi
Elektronik internasional  yang dibuatnya. 
(3) Jika para pihak tidak  melakukan pilihan hukum dalam  Transaksi Elektronik internasional, hukum  yang berlaku didasarkan pada  asas  Hukum  Perdata Inter nasional.
(4) Para pihak memiliki kewenang an untuk  menetapkan foru m  pengadilan, ar bitrase,  atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang ber wenang menangani sengketa  yang
mungkin timbul dari Transaksi  Elektro nik  inter nasio nal yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada  ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya  yang berwenang  menangani sengketa yang  mungk in timbul dari tr ansak si
tersebut,didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. 
Pasal 19
Para pihak yang  melakukan Transaksi  Elektronik  harus  menggunakan  Sistem  Elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi  pada saat penawaran
transaksi yang dik ir im Peng irim telah diterima dan disetujui Pener ima. 
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektro nik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
d ilakukan  dengan per nyataan pener imaan secara elektronik. 
Pasal 21
(1) Pengir im atau Pener ima dapat  melakukan Transaksi Elektronik sendir i, melalui p ihak  yang
dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. 
(2) Pihak yang  bertanggu ng  jawab atas segala  akibat hukum dalam  pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendir i, segala akibat hukum dalam p elaksanaan Transaksi Elektro nik  menjadi
tanggung  jawab para pihak  yang bertransak si;
b.  jika dilakukan melalui pember ian kuasa,  segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektro nik  menjadi tanggung jawab pember ikuasa;  atau  
c. jika  dilakukan melalui Agen Elektronik,  segala akibat hukum dalam pelaksanaan Tr ansak si
Elektronik  menjadi tanggu ng  jawab penyelenggara Agen Elektro nik. 
(3) Jika kerug ian Transaksi  Elektronik d isebabkan gagal bero perasinya  Agen Elektronik akibat
tindakan pihak ketiga secara lang sung terhadap Sistem Elektronik,  segala  akibat hukum  menjadi
tanggung jawab  penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerug ian Transaksi  Elektronik d isebabkan gagal bero perasinya  Agen Elektronik akibat kelalaian pihak  pengguna jasa layanan, segalaakibat hukum  menjadi tanggung jawab pengguna
jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak  berlaku dalam  hal dap at  dibuktikan
terjad inya keadaan  memaksa,  kesalahan, dan/ataukelalaian pihak pengguna Sistem  Elektronik. 
Pasal 22
(1) Penyelenggara  Agen Elektronik tertentu harus menyed iakan  fitur  pada Agen Elektronik  yang
dioperasikannya  yang memungkinkanpenggunanya  melakukan perubahan informasi  yang masih
dalam proses transaksi. 
(2)  Ketentuan  lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN,  HAK  KEKAYAAN  INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI 
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara  negara,  Orang,  Badan Usaha, dan/atau masyarakat ber hak memiliki
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama  Do main sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada iktikad baik,  tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara  sehat,  dan tidak
melanggar hak Orang lain. 
(3) Setiap penyelenggara negara, Or ang, Badan Usaha, atau  masyarakat yang dirug ikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain  dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelo la Nama Do main adalah  Pemer intah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam  hal terjad i  perselisihan pengelolaan Nama Do main o leh masyarakat, Pemerintah
berhak mengambil alih  sementara pengelolaan Nama Do main  yang diperselisihkan. 
(3) Pengelola Nama Domain  yang berada di lu ar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang
diregistrasinya  diakui keberadaannya sepanjangtidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan. 
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Do main sebagaimana d imaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat ( 3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 25
I nfor masi Elektronik  dan/atau  Dokumen Elektronik yang  disusun menjad i karya  intelektual, situs
internet, dan karya  intelektual  yang ada d idalamnya d ilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain  oleh Peraturan  Perundang- undangan, penggu naan setiap infor masi
melalu i med ia elektronik yang menyangkut  data  pribadi seseorang  harus d ilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap  Orang  yang dilanggar haknya  sebagaimana d imaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian  yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini. 

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Or ang dengan sengaja dan  tanpa  hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat         dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki  muatan yang  melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Or ang dengan sengaja dan  tanpa  hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang  memiliki muatan per judian. 
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan  tanpa  hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat         dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektro nik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau  pencemaran nama baik.
(4) Setiap Or ang dengan sengaja dan  tanpa  hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat         dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektro nik
yang memiliki  muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan ber ita bohong dan menyesatkan
yang  mengak ibatkan kerugian ko nsumen dalam Transaksi Elektronik. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  info rmasi  yang ditu jukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan  individu dan/atau kelo mpok masyarakat tertentu berdasarkan atas  suku, agama,  ras,  dan antargolongan (SARA). 
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak  mengir imkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektr onik yang berisi  ancaman kekerasan atau menakut-nakuti  yang ditujukan secara
pribadi.
Pasal 30
 (1) Setiap Orang  dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Ko mputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain  dengan cara apa pun.
(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses  Komputer
dan/atau Sistem Elektro nik dengan cara apa pun  dengan tujuan untuk memperoleh I nfor masi
Elektro nik dan/atau  Dokumen Elektronik. 
(3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak  atau  melawan huku m mengakses  Ko mputer
dan/atau Sistem Elektro nik dengan cara apa pun  dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem  pengamanan.
Pasal 31
(1)  Setiap Orang dengan sengaja  dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi  atau
penyadapan atas Info rmasi Elektro nik
dan/atau Do kumen Elektro nik  dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektro nik tertentu milik
Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektro nik  dan/atau Dokumen  Elektronik yang tidak  bersifat publik dar i,  ke,
dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik  ter tentu milik Orang  lain,  baik  yang
tidak menyebabkan  perubahan  apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan,  dan/atau  penghentian Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik  yang
sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) dan ayat (2), intersepsi  yang
dilakukan dalam rangka  penegak an hukum atas per mintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi  penegak  hukum lainnya yang d itetapkan berdasarkan undang -undang.
(4) Ketentuan  lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (3)
diatur  dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan huku m dengan  cara  apa pun
mengubah,  menambah, mengur angi, melakukan transmisi,  merusak,  menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan su atu  Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang  lain atau  milik pu blik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak  atau  melawan  huku m dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer  Info rmasi Elektr onik dan/atau  Dokumen Elektronik kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang tidak ber hak.
(3) Terhadap perbuatan  sebagaimana  dimak sud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Info rmasi Elektr onik dan/atau Dokumen  Elektronik yang bersifat rahasia  menjadi dapat
diakses o leh publik  dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 
Pasal 33
Setiap Orang dengan  seng aja dan tanpa hak atau melawan huku m melakukan  tindakan apa pu n
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja  sebagaimana  mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang  dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  mempro duksi,  menjual,
mengadakan untuk digunakan, meng impor, mendistribusikan,  menyediakan,  atau memilik i:
a. perangkat keras atau perangkat lunak  Komputer yang d ir ancang atau secara khusus
dikembangkan u ntuk memfasilitasi perbuatan  sebagaimana d imaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal  33
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau  hal yang sejenis dengan  itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat  diakses dengan tujuan memfasilitasi  perbuatan sebagaimana
d imaksud dalam Pasal 27  sampai dengan Pasal 33. 
(2) Tindak an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan u ntuk
melakukan kegiatan penelitian, pengu jian Sistem Elektro nik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu send iri secara sah dan tidak  melawan huku m.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan  manipu lasi,
penciptaan, perubahan,  penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan  agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa  hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana d imaksud dalam Pasal  27  sampai  dengan Pasal 34  yang mengakibatkan kerug ian
bagi Orang lain. 
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana d imaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem  Elektronik yang
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
( 1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Elektro nik  dan/atau menggunakan Teknolog i Info rmasi yang  menimbulkan  kerugian. 
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelengg arakan  Sistem Elektronik dan/atau  menggunakan  Teknolo gi Info rmasi  yang
berakibat  merugikan  masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan per data  dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan per data sebagaimana d imaksud pada ayat (1), para  pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui  arbitr ase,atau lembaga penyelesaian sengketa  alternatif  lainnya
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

BAB I X
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
( 1)    Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknolo gi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Peraturan Per undang-undangan.
(2) Pemerintah  melindungi kep enting an umum dari segala jenis  gangguan sebag ai ak ibat
penyalahgu naan Infor masi Elektro nik dan Transaksi Elektronik yang  mengganggu ketertiban
umum, sesuai  dengan ketentuan Peraturan Perundang-u ndangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi  atau institusi  yang memiliki data  elektronik strategis yang
wajib dilindungi.
(4)  Instansi atau institusi sebagaimana d imaksud pada ayat (3) harus  membuat Dokumen
Elektro nik dan rekam cadang elektronik nya serta menghubungkannya  ke pusat data tertentu
untuk kepentingan  pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain  diatur pada ayat (3)  membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilik inya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai  peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan  Peratur anPemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat  dapat  berperan meningkatkan pemanfaatan Teknolog i  Infor masi melalui
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan  Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang  ini.
( 2) Per an masyarakat  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat diselenggarakan  melalui
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana d imaksud pada ayat (2) dapat memilik i fungsi konsultasi d an med iasi. 

BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak p idana sebagaimana d imak sud dalam Undang- Undang  ini, dilakukan
berdasarkan  ketentuan dalam  Hukum  Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negar a Republik Indonesia,  Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkuptugas dan tanggung jawabnya di bidang
Tekno logi Informasi dan Tr ansaksi Elektronik dib eri wewenang  khusus sebagai  penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang  Hukum Acara Pidana  untuk melakukan
penyid ikan tindak pidana di  bidang Teknologi Infor masi dan Transaksi Elektro nik. 
(2) Penyidikan d i bidang Teknolog i Info rmasi dan  Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada  ayat  (1) dilakukan dengan memper hatikan per lindungan terhadap privasi, kerahasiaan,
kelancaran  layanan publik, integritas data, atau  keutuhan data sesuai dengan ketentuan Per aturan
Per undang-und angan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem  elektronik yang  terkait dengan dugaan
tindak pid ana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan  negeri  setempat.
(4) Dalam  melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebag aimana dimaksud pada  ayat  (3),
penyidik wajib menjaga  terpelihar anya kepentingan pelayanan u mum.
(5) Penyidik  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana d imaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseo rang tentang adanya tindak pidana berdasar kan
ketentuan Undang-Undang ini
b. memanggil setiap Orang atau pihak  lainn ya untuk didengar dan/atau diper ik sa  sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya  dugaan tindak p idana  di bidang  terkait dengan
ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran  laporan atau keterangan berkenaan dengan tind ak
pidana  berdasarkan ketentuanUndang-Undang in i
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha  yang patut diduga melakukan
tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan  pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang ber kaitan dengan kegiatan
Tekno logi Informasi  yang diduga d igunakan untuk melakukan tindak pidana  berdasarkan
Undang-Undang ini
f.  melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga d igu nakan sebagai tempat
untuk  melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan  Undang- Undang  ini;
g. melakukan  penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi
Info rmasi yang d iduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-
undangan
h. meminta bantuan ahli  yang diper lukan dalam penyidikan  terhadap tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang  ini; dan/atau
i.  mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasar kan Undang-Undang ini  sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana  yang ber laku.
(6) Dalam  hal melakukan penangkapan dan penahanan,  penyidik  melalui penuntut umum wajib
meminta penetapan  ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu  satu kali du a puluh empat
jam.
(7)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoor dinasi dengan
Penyidik Pejabat Po lisi  Negara Republik I ndo nesia member itahukan d imulainya  penyidikan dan
menyampaikan  hasilnya kepada  penuntut  umu m.
(8)  Dalam rangk a mengu ngkap tindak pidana  Info rmasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbag i informasi dan alat
bukti.
Pasal 44
Alat bukti  penyidikan, penuntutan dan  pemer iksaan di sidang  pengadilan menurut ketentuan
Undang-Undang ini adalah sebagai ber ikut:
a.  alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan  Perund ang-undangan; dan 
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka  1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Or ang yang memenuhi  unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1),  ayat (2),
ayat (3), atau ayat  (4) dipidana dengan p idana penjara paling  lama 6 (enam) tahun  dan/atau
denda paling banyak  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rup iah).
(2) Setiap Orang yang  memenu hi unsur  sebagaimana d imaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rup iah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 d ipidana dengan
pidana penjara paling lama 12  (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2. 000.000.000, 00 ( dua miliar rup iah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang  memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling  banyak
Rp600.000.000,00 (enam  ratus juta rupiah) .
(2) Setiap Orang yang  memenu hi unsur sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30  ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun  dan/atau denda paling banyak
Rp700. 000.000,00 (tujuh ratus juta  rupiah).
(3) Setiap Orang yang  memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama  8(delapan) tahu n dan/atau denda paling  banyak
Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah). 
Pasal 47
Setiap Orang yang memenu hi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) atau  ayat  (2)
d ip idana dengan pidana penjara paling  lama10  (sepuluh) tahun dan/atau denda paling  banyak
Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah). 
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang  memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan  pidana  penjara paling lama 8 (delapan)  tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2. 000.000.000, 00 ( dua miliar rup iah).
(2) Setiap Orang yang  memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9(sembilan)  tahun dan/atau denda paling  banyak
Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar  rupiah). 
(3) Setiap Orang yang  memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10(sepu lu h)  tahun dan/atau denda  paling  banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 
Pasal 49
Setiap Orang yang memenu hi unsur  sebagaimana d imaksud dalam Pasal 33,  dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepu lu h)  tahun dan/atau denda  paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) 
Pasal 50
Setiap Orang  yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dip id ana
dengan pidana penjara paling lama  10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda  paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh  miliar rupiah). 
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 d ipidana dengan
pidana penjara paling lama  12  (dua belas)  tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar  rupiah) 
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 d ipidana dengan
pidana penjara paling lama 12  (dua belas)  tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar  rupiah) 
Pasal 52
(1)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksplo itasi seksual terhadap anak d ikenakan  pember atan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam  hal per buatan sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30 sampai deng an Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau  Sistem Elektro nik serta Informasi Elektronik dan/atau
Do kumen Elektro nik milik Pemer intah  dan/atau yang d igunakan untuk layanan publik  dipidana
dengan  pidana  pokok ditambah sepertiga. 
(3) Dalam  hal per buatan sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30 sampai deng an Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau  Sistem Elektro nik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada
lembaga per tahanan, bank sentral, per bankan, keuangan, lembaga internasional,  otoritas
penerbangan  diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing -masing  Pasal
ditambah dua  pertiga.
(4) Dalam  hal tindak pidana sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh ko rporasi dipidana dengan pidana p okok ditambah dua  pertiga. 
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlaku nya Undang-Undang ini, semu a Peraturan Perundang-undangan dan
kelembagaan yang ber hubungan dengan pemanfaatan Tekno logi Informasi  yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini  dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini  mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.
(2) Peraturan Pemer intah  harus sudah ditetapkan paling  lama 2 (dua) tahun  setelah
diundangkannya Undang-Undang ini.  Agar setiap  orang meng etahuinya,  memer intahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar