PENDAHULUAN
A.Pengertian ecommerce
E- commerce (Electronic Commerce) merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Pada website whatis.co m terdapat pengertian e-commerce yaitu berhubungan dengan pembelian dan penjualan barang atau jasa melalui internet khususnya World Wide Web.
Menurut Robert E. Johnso n, III (http://www.cimcor.com), e-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama. Menurut Gary Coulter dan John Buddiemeir (e-commerce outline) , e-commerce
berhubungan dengan penju alan, periklanan, pemesanan pro duk yang semuanya dikerjakan melalui internet. Beberapa perusahan memilih u ntuk menggu nakan kegiatan bisnis ini sebagai tambahan metode bisnis tradisio nal, sementara yang lainnya menggunak an internet secara ekslusif untuk mendapatkan para pelangan yang bepotensi.
1. Dampak Yang dit imbulkan dala m penjualan online E- Commerce
Didalam du nia E-Commerce pasti terdapat dampak positif dan negatifnya.
Adapun dampak positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa
ditemui d i sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market expo sure (pangsa p asar).
3. Menurunkan biaya operasional(o perating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer lo yality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan) .
Sedangkan dampak negatifnya, yaitu :
1. Kehilangan segi finansial secar a langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data financial yang ada.
2. Pencurian informasi rahasia yang ber harga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat
kesalahan non- teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja o leh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian yang tidak terduga yang disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidak jujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
2. Aplikasi dan persoalan-persoalan pada e-commerce
A. Trend aplikasi e-commerce
Trend aplikasi e-commerce digunakan secara online dengan menggunakan web-web atau situs-situs yang tersedia secara internasional seperti www.amazon.com, www.e-bay.com, www.shopping.com, www.alibaba.com, dan lokal seperti www.Tokopedia.com, www.Blibli.com, www.shopee.co.id, www.bukalapak.com, www.lazada.co.id, dan masih banyak lagi.
Adapun aplikasi yang menggunakan web dapat dioperasikan sebagai berikut :
1. Situs akan di-update secara terus menerus, misal:
- Produk-produk baru ditambahkan pada catalog
- Daftar harga-harga disesuaikan
- Iklan dan promosi baru dipublikasikan
2. Setiap perubahan harus melalui testing sebagaimana pada tahap instalasi . Yang menjadi trend e-commerce adalah penggunaan portal e-commerce yang menyediakan berbagai katalog, proses jual beli, dan pasar lelang untuk para pelanggan dari bidang bisnis dalam atau lalu lintas industry.
B. Business to consumer e- commerce(B2C)
Kelompok ini disebut juga transaksi pasar. B2C melibatkan interaksi dan transaksi antara sebuah perusahaan penjual dan para konsumen. Pada transaksi pasar, konsumen mempelajari produk yang ditawarkan melalui publikasi elektronik, membelinya dengan elektronik cash dan system secure payment, kemudian minta agar barang dikirimkan.
C. Kebutuhan web store
Kebutuhan web store dinilai berdasarkan beberapa factor berikut ini:
1. Petunjuk dan Informasi Pasar, yaitu sebagai alat bantu yang bermanfaat bagi
pengunjung . misalnya informasi tentang indeks saham, ber ita terbaru, kalkulator
serta alat bantu pengambilan keputusan.
2. Harga yaitu harga produk djual
3. Pelayanan Konsumen, yaitu tingkat pemberian tanggapan d an kualitas email serta pelayanan pusat informasi konsumen.
4. Fasilitas dan Isi Web, yaitu ketersediaan pengecekan barang dengan hanya satu klik, hadiah, keterangan produk, serta tanggapan dari para konsumen.
D. Business to business e-commerce(B2B)
Kelompok ini disebut sebagai transaksi antar perusahaan.B2B menyetakan penjualan
produk atau jasa yang melibatkan beberapa perusahaan dan dilakukan secara system otomatis.Umunya, perusahaan –perusahaan yang terlibat adalah pemasok,
distributor, pabrik, toko, dll.
Keuntungan B2B, jika diker jakan dengan benar, dapat menghemat biaya, meningkatkan pendapatan, mempercepat pengiriman, mengurangi biaya admin istrasi, dan meningkatakan layanan kepada pelanggan.
E. E-commerce marketplace
E-commerce dalam pasar berfungsi sebagai pangsa pasar global yang tiada batas dengan tidak adanya kalangan. Pemerintah U.S telah memasukkan “Global Framework for Electronic Commerce” di internet, adapun di indonesia sudah diatur tentang undang-undang informasi dan teknologi (UU IT) dan peran pengawasan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dalam melakukan teransaksi yang menerangkan kerangka pengaturan pasar yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi pertumbuhan ekonomi digital yang menawarkan fleksible, solusi industry yang secara efektif akan mengatasi masalah yang mungkin timbul.
F. Clicks and bricks di e-commerce
Click and brick adalah suatu strategi yang dilakukan oleh perusahaan dengan
menggunakan internet (clicks) dan toko sebagaimana penjualan tradisional (bricks), jadi perusahaan memiliki toko virtual atau toko yang sesungguhnya.
PROSES TRANSAKSI ELEKTRONIK
3. Proses transaksi elektronik
1. Adanya iklan dari suatu perusahaan tertentu yang menawarkan berbagai macam barang, iklan tersebut melalui website yang dapat di akses siapa saja. Apabila pelanggan merasa tertarik, maka pelanggan akan melihat lebih jauh mengenai barang yang ditawarkan tersebut. Dan apabila pelanggan merasa yakin dan benar ingin membeli barang tersebut, maka pelanggan akan mengisi order mail yang telah di sediakan oleh pihak penjual.
2. Order mail (surat pemesanan) yang telah di minta akan di proses dan di verifikasi oleh pihak penjual, dan setelah tahap ini selesai maka kedua belah pihak akan membuat perjanjian yang di mana isi dari perjanjian tersebut adalah tata cara pembayaran dan pengiriman, waktu pengiriman, dan lain sebagainya.
3. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pihak pemesan akan
melakukan pembayaran, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan paypal, kartu kredit, smart cards, kartu debit (transfer bank), melalui toko komersial (indomart/alfamart), ada juga beberapa e-commerce membuat system beli dulu bayar nanti, bahkan bisa kredit tanpa kartu melalui penyedia jasa kredit pihak ke 3 seperti www.Kredivo.com, www.Akulaku.com, www.HomeCredit.co.id, www.AwanTunai.co.id, www.julo.co.id, www.Indodana.id, dan lain sebagainya. Setelah proses pembayaran selesaidilakukan, maka pihak penjual akan mengirimkan barang pesanan pelanggan sesuai dengan kesepakatan awal.
B . Proses pembayaran elektronik
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimu lai dengan adanya
penawar an suatu produk tertentu oleh penjual ( misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia. Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.
Adapun cara transaksi pada e-commerce, permintaan pelanggan dikirim ke pedagang, kemudian setelah diterima oleh pedagang dan d iverifikasi oleh pedagang, kemud ian pelanggan yang melakukan pembayaran yang kemudian akan masuk ke server pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu kredit, smart cards, rekening bank, dan sebagainya. Tapi disini alat pembayaran yang lebih aman dengan menggunakan Paypal.
PayPal
Paypal adalah salah satu alat pembayaran (Payment procesors) menggu nakan internet yang terbanyak digunakan didunia. Pengguna internet dapat membeli barang di ebay, lisensi software original, keanggo taan situs, urusan bisnis, mengirim dan menerima donasi/sumbangan, mengirim uang ke pengguna PayPal lain diseluruh dunia dan banyak fungsi lainnya dengan mudah dan otomatis menggunakan internet.
PayPal mengatasi kekurangan dalam pengiriman uang tradisional seperti Cek atau Money order yang prosesnya dapat memakan waktu PayPal seperti rekening bank, pertama anda membuat account, lalu mengisi account tersebut dengan dana dari kartu kredit atau transferan dana dari account paypal orang lain ke balance paypal anda, dan anda sudah dapat menggunakan account PayPal untuk bertransaksi. Berikut adalah kartu kredit di I ndonesia yang sudah dicoba dan diterima oleh Paypal: HSBC Visa, BNI Visa, Mandiri Visa, Citibank Mastercard, BCA Mastercard, BRI Mastercard.
C. Tinjauan Hukum terhadap transaksi E-Commerce
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Tentang I nfo rmasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) , disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah per buatan hukum
yang dilakukan dengan menggu nakan ko mputer, jaringan ko mputer atau media elektro nik
lainnya. Pada transaksi jual beli secara elektronik in i, para p ihak yang terkait didalamnya,
melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalu i suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang
juga d ilakukan secara elektro nik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebag ai k ontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam doku men elektronik atau media elektronik lainnya.
Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli
biasa yang dilakukan di dunia nyata, d ilakukan oleh par a p ihak yang terkait, walaupun dalam
jual beli secara elektro nik ini pihak- pihaknya tidak ber temu secar a langsu ng satu sama lain,
tetapi berhubungan melalui internet.
Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak -pihak yang terkait antar a lain:
1. Penjual atau merchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet
sebagai pelaku usaha.
2. Pembeli atau konsu men yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh u ndang-undang, yang
menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan u ntuk melakukan
transaksi jual beli pro duk yang ditawar kan oleh penjual/pelaku usaha/merchant.
3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsu men kepada penjual atau
pelaku usaha/mer chant, karena pada transaksi ju al beli secar a elektronik, penjual dan
pembeli tidak berhadapan lang sung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda
sehingga pembayar an dapat dilakukan melalui perantara dalam hal in i bank.
4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.
Pada dasarnya p ihak-pihak dalam jual beli secara elektro nik tersebut diatas, masing-
masing memilik i hak dan kewajiban. Penjual/pelaku usaha/merchant merupakan p ihak yang
menawarkan produk melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan
informasi secar a benar dan jujur atas produk yang ditawar kannya kepada pembeli atau
konsumen. Disamp ing itu, penjual juga harus menawarkan produk yang diper kenankan o leh
undang-undang, maksudnya barang yang ditawarkan tersebut bukan barang yang bertentangan
dengan peraturan perundang-u ndangan, tidak rusak ataupun mengandung cacat tersebunyi,
sehingga barang yang d itawarkan adalah barang yang layak untuk d iperjualbelikan. Dengan
demikian transaksi jual beli termaksud tidak menimbulkan kerug ian bagi siapapun yang menjad i
pembelin ya. Di sisi lain, seorang penjual atau pelaku usaha memilik i hak untuk mendapatkan
pembayaran dari pembeli/konsu men atas harga barang yang d ijualnya, juga berhak untuk
mendapatkan perlindungan atas tindak an pembeli/konsumen yang beritikad tidak baik dalam
melaksanakan transaksi jual beli secara elektronik ini.
Pada kenyataannya, dalam suatu per istiwa hukum termasuk transaksi jual beli secara
elektro nik tidak ter lepas dari k emu ngkinan timbulnya pelanggaran yang d ilakukan oleh salah
satu atau kedua pihak, dan pelanggaran hukum tersebut mungkin saja dapat dikategorikan
sebagai Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) sebagaimana d itentukan dalam Pasal
1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seo rang lain,
mewajibkan o rang yang karena salahnya menerbitkan ker ugian itu, mengganti
kerugian tersebut.”
D. Kendala penegakan hukum transaksi E-Commerce
Pada transaksi jual beli secara elektronik ter dapat beberapa kendala yang ser ing muncu l
anatar lain :
1. Pilihan hukum (choise of law) dalam rangka penyelesaian sengketa yang timbul,
walaupu n pada perjanjian biasanya telah dicantumkan mengenai pilihan hukum yang
digunakan, tapi pada kenyataannya masalah bar u justru muncul dalam hal penentuan
mengenai huku m mana yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjad i.
Mesk ipun ko munikasi antara para pihak yang terkait dalam pro ses jual beli secara
elektro nik ini dapat dilakukan melalui media internet, namun tidak seefektif dan seefisien komunikasi yang dilakukan secara langsung bertatap muka. dalam transaksi jual beli
secara elektronik.
2. Proses pembuktian adanya suatu perbuatan melawan huku m agak sulit untuk dilakukan,
karena masing- masing pihak yang terkait dalam tr ansaksi jual beli melalu i inter net in i
tidak ber hadapan secar a langsu ng, baik masih dalam ruang lingkup satu negara bahkan
tidak menutup kemu ngk inan masing- masing pihak berada pada negara yang berbeda,
sementara untuk dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum haru s memenuh i
unsur-u nsur sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pada
kenyataannya penyelesaian sengk eta dalam tr ansaksi jual beli secar a elektronik dapat
dilakukan melalui media internet, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dalam
penyelesaian sengketa yang ber laku, dan hal in i menjadi kendala pula sehingga pada
akhir nya proses pembuktian adanya per buatan melawan hukum tersebut sulit untuk
dibuktikan.
3. Minimn ya peng etahuan dan keahlian pihak- pihak yang berwenang menyelesaikan
sengketa yang terjad i dalam dunia maya, khususnya transaksi jual beli secara elektro nik.
4. Sulitnya p elaksanaan putusan dari suatu proses penyelesaian sengketa atas perbuatan
melawan huku m dalam transaksi jual beli secara elektronik ini, karena walaupun
sengketa yang ada dapat diselesaik an baik secara litigasi maupun secara non litigasi,
namu n pelaksanaan putusannya ter kadang membutuhkan daya pak sa dari pihak
berwenang, dalam hal ini lembaga peradilan yang mengadili kasus tersebut, sementara
para pihak yang bersengketa mungkin berad a dalam wilayah yang berbeda, dengan
demikian secara teknis akan menimbulkan kesu litan, karena daya paksa yang dimaksud
harus diber ikan secara langsu ng tanpa melalui internet.
Dengan demikian dalam menghadap i kasus p erbuatan melawan hukum pada
transaksi ju al beli secara elektronik ini, dap at d iterapkan ketentuan yang ada dan berlaku sesuai
dengan hukum yang dipilih untuk digunakan, meng ingat transaksi jual beli melalu i internet ini
tidak ada batas ruang, sehingga dimungkinkan orang Indonesia ber masalah dengan warga negara
asing. Pilihan huku m yang dimaksud tersebut di atas juga d itentukan oleh isi perjanjian awal
pada saat terjad i transaksi jual beli secara elektronik.
Lampiran
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI K
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, r ancangan, fo to, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail) , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbo l, atau perfo rasi yang telah d io lah yang memilik i arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang d ilakukan dengan menggunakan
Komputer, jar ingan Ko mputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknolo gi Info rmasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumu mkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan infor masi.
4. Do kumen Elektro nik adalah setiap Informasi Elektronik yang d ibuat, diteruskan, d ikirimkan,
diterima, atau disimp an dalam bentuk analo g, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalu i Ko mputer atau Sistem
Elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
atau perfor asi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami o leh orang yang mampu
memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapk an, mengumpulkan, mengolah, meng analisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, meng irimkan, dan/atau menyebarkan Info rmasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektro nik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun ter buka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektr onik adalah sertifikat yang bersifat elektro nik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum par a pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pro fesio nal
yang d iakui, d isahkan, dan d iawasi oleh Pemer intah dengan kewenangan mengaudit dan
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektro nik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdir i atas Info rmasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainn ya yang digu nakan sebagai
alat ver ifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektro nik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, mag netik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri
atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbo l, karakter lainnya atau ko mbinasi di antaranya, yang
mer upakan kunci untuk dapat mengakses Ko mputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektro nik adalah perjanjian para p ihak yang dibuat melalui Sistem Elektr onik.
18. Pengir im adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektro nik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Do main adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui inter net, yang berupa kode atau
susu nan karakter yang ber sifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan huku m.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
ber badan hukum maupun yang tidak ber badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Pr esiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupu n d i luar
wilayah hukum I ndo nesia, yang memilik i akibat hukum d i wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum I ndo nesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Infor masi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih tekno logi atau
netral tekno logi.
Pasal 4
Pemanfaatan Tekno logi Informasi dan Transaksi Elektro nik dilaksanakan dengan tujuan u ntuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahter aan masyar akat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajuk an pemikiran dan
kemampuan d i bidang penggu naan dan
pemanfaatan Tek nolo gi Informasi seo ptimal mu ng kin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, kead ilan, dan kepastian hukum bag i pengguna dan penyelenggara
Tekno logi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Info rmasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
(2) Info rmasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
d imaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Huku m
Acara yang berlaku di I ndonesia.
(3) Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektro nik sesuai dengan ketentuan yang d iatur dalam Undang -Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus d ibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta
notaril atau akta yang d ibuat o leh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyar atkan
bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, I nfo rmasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat
diakses,ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang
lain berdasarkan adanya I nfor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan
bahwa Info rmasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dar i Sistem
Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Info rmasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik telah dikirim
dengan alamat yang benar o leh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau
d ipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali
Pengirim.
(2) Kecuali d iperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Infor masi Elektro nik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat I nfor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Pener ima telah menu njuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi Elektronik, pener imaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem infor masi yang d igu nakan dalam pengiriman atau
pener imaan Info rmasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik, maka:
a. waktu pengir iman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik
memasuki sistem infor masi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik
memasuki sistem informasi ter akhir yang berada d i bawah kendali Pener ima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyed iakan informasi
yang lengkap dan benar berkaitan dengan syar at ko ntrak, produsen, dan produk yang d itawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat diser tifikasi oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana d imaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peratur an Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan huku m dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Infor masi Elektro nik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatang anan dapat diketahu i;
e. ter dapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap I nfor masi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
d iatur dengan Peraturan Pemer intah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tand a Tangan Elektro nik sebagaimana d imaksud pada ayat (1) sekurang-
kur angnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan pr insip kehati-hatian untuk meng hindari penggunaan
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menu nda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelengg ara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus
segera member itahukan kepada seseorang yang o leh Penanda Tangan d ianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektr onik telah dibobo l;
atau
2. keadaan yang diketahui o leh Penanda Tangan dapat menimbulkan r isiko yang berar ti,
kemu ngk inan ak ibat bo bo lnya data pembuatan
Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik,
Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua info rmasi yang terkait
dengan Sertifikat Elektronik ter sebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab atas segala kerug ian dan konsekuensi huku m yang timbul.
BAB I V
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang ber hak menggunaan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemilik nya.
( 3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelengg ara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Ser tifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan huku m Indonesia dan berdo misili d i
Indonesia.
(5) Penyelenggara Ser tifikasi Elektron ik asing yang bero perasi di Indonesia harus terdaftar di
Indonesia.
( 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peratur an Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektro nik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) harus menyed iakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap
pengguna jasa, yang meliputi:
a. meto de yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan u ntuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektro nik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggu ng jawab terhadap Penyelenggar aan Sistem
Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dap at dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektro nik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh u ndang-undang tersendiri, setiap Penyelenggar a Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum
sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh
sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Per aturan Perundang -undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Infor masi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat ber operasi sesuai deng an prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
d. dilengkap i dengan pr osedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, infor masi, atau
simbol yang dapat dipahami o leh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban pro sedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektro nik sebagaimana dimak sud
pada ayat (1) diatur dengan Peratur an Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONI K
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun pr ivat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektro nik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ber iktik ad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukar an Info rmasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsu ng .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektro nik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Per aturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Ko ntrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih huku m yang ber laku bag i Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Inter nasional.
(4) Para pihak memiliki kewenang an untuk menetapkan foru m pengadilan, ar bitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang ber wenang menangani sengketa yang
mungkin timbul dari Transaksi Elektro nik inter nasio nal yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungk in timbul dari tr ansak si
tersebut,didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran
transaksi yang dik ir im Peng irim telah diterima dan disetujui Pener ima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektro nik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
d ilakukan dengan per nyataan pener imaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengir im atau Pener ima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendir i, melalui p ihak yang
dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggu ng jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendir i, segala akibat hukum dalam p elaksanaan Transaksi Elektro nik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransak si;
b. jika dilakukan melalui pember ian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektro nik menjadi tanggung jawab pember ikuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Tr ansak si
Elektronik menjadi tanggu ng jawab penyelenggara Agen Elektro nik.
(3) Jika kerug ian Transaksi Elektronik d isebabkan gagal bero perasinya Agen Elektronik akibat
tindakan pihak ketiga secara lang sung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerug ian Transaksi Elektronik d isebabkan gagal bero perasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segalaakibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna
jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dap at dibuktikan
terjad inya keadaan memaksa, kesalahan, dan/ataukelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyed iakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkanpenggunanya melakukan perubahan informasi yang masih
dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat ber hak memiliki
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Do main sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Or ang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirug ikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelo la Nama Do main adalah Pemer intah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjad i perselisihan pengelolaan Nama Do main o leh masyarakat, Pemerintah
berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Do main yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di lu ar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjangtidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Do main sebagaimana d imaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat ( 3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
I nfor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjad i karya intelektual, situs
internet, dan karya intelektual yang ada d idalamnya d ilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggu naan setiap infor masi
melalu i med ia elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus d ilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana d imaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Or ang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Or ang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan per judian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektro nik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Or ang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektro nik
yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan ber ita bohong dan menyesatkan
yang mengak ibatkan kerugian ko nsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan info rmasi yang ditu jukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelo mpok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengir imkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektr onik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Ko mputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektro nik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh I nfor masi
Elektro nik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan huku m mengakses Ko mputer
dan/atau Sistem Elektro nik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Info rmasi Elektro nik
dan/atau Do kumen Elektro nik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektro nik tertentu milik
Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektro nik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dar i, ke,
dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik ter tentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik yang
sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegak an hukum atas per mintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang d itetapkan berdasarkan undang -undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan huku m dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengur angi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan su atu Infor masi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik pu blik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan huku m dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Info rmasi Elektr onik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang tidak ber hak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Info rmasi Elektr onik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses o leh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan seng aja dan tanpa hak atau melawan huku m melakukan tindakan apa pu n
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mempro duksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, meng impor, mendistribusikan, menyediakan, atau memilik i:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang d ir ancang atau secara khusus
dikembangkan u ntuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana d imaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
d imaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindak an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan u ntuk
melakukan kegiatan penelitian, pengu jian Sistem Elektro nik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu send iri secara sah dan tidak melawan huku m.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipu lasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana d imaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerug ian
bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana d imaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
( 1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Elektro nik dan/atau menggunakan Teknolog i Info rmasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelengg arakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknolo gi Info rmasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan per data dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan per data sebagaimana d imaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitr ase,atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB I X
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
( 1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknolo gi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Peraturan Per undang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kep enting an umum dari segala jenis gangguan sebag ai ak ibat
penyalahgu naan Infor masi Elektro nik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban
umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-u ndangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana d imaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektro nik dan rekam cadang elektronik nya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu
untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilik inya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peratur anPemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknolog i Infor masi melalui
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
( 2) Per an masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana d imaksud pada ayat (2) dapat memilik i fungsi konsultasi d an med iasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak p idana sebagaimana d imak sud dalam Undang- Undang ini, dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negar a Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkuptugas dan tanggung jawabnya di bidang
Tekno logi Informasi dan Tr ansaksi Elektronik dib eri wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyid ikan tindak pidana di bidang Teknologi Infor masi dan Transaksi Elektro nik.
(2) Penyidikan d i bidang Teknolog i Info rmasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memper hatikan per lindungan terhadap privasi, kerahasiaan,
kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Per aturan
Per undang-und angan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan
tindak pid ana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebag aimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpelihar anya kepentingan pelayanan u mum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana d imaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseo rang tentang adanya tindak pidana berdasar kan
ketentuan Undang-Undang ini
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainn ya untuk didengar dan/atau diper ik sa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak p idana di bidang terkait dengan
ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tind ak
pidana berdasarkan ketentuanUndang-Undang in i
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan
tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang ber kaitan dengan kegiatan
Tekno logi Informasi yang diduga d igunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga d igu nakan sebagai tempat
untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi
Info rmasi yang d iduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-
undangan
h. meminta bantuan ahli yang diper lukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasar kan Undang-Undang ini sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana yang ber laku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali du a puluh empat
jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoor dinasi dengan
Penyidik Pejabat Po lisi Negara Republik I ndo nesia member itahukan d imulainya penyidikan dan
menyampaikan hasilnya kepada penuntut umu m.
(8) Dalam rangk a mengu ngkap tindak pidana Info rmasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbag i informasi dan alat
bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemer iksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan
Undang-Undang ini adalah sebagai ber ikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perund ang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Do kumen Elektro nik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Or ang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan p idana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rup iah).
(2) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana d imaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rup iah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 d ipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2. 000.000.000, 00 ( dua miliar rup iah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) .
(2) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700. 000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) tahu n dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) atau ayat (2)
d ip idana dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2. 000.000.000, 00 ( dua miliar rup iah).
(2) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9(sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10(sepu lu h) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Pasal 49
Setiap Orang yang memenu hi unsur sebagaimana d imaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepu lu h) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dip id ana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 d ipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 d ipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksplo itasi seksual terhadap anak d ikenakan pember atan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal per buatan sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30 sampai deng an Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektro nik serta Informasi Elektronik dan/atau
Do kumen Elektro nik milik Pemer intah dan/atau yang d igunakan untuk layanan publik dipidana
dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal per buatan sebagaimana d imaksud dalam Pasal 30 sampai deng an Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektro nik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada
lembaga per tahanan, bank sentral, per bankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing -masing Pasal
ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh ko rporasi dipidana dengan pidana p okok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlaku nya Undang-Undang ini, semu a Peraturan Perundang-undangan dan
kelembagaan yang ber hubungan dengan pemanfaatan Tekno logi Informasi yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemer intah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang meng etahuinya, memer intahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.