tanda pengenal pramuka

Macam-macam Tanda Pengenal
1) Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik baik putra maupun putri.
Macamnya: Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM.
tanda pengenal pramuka

tanda pengenal pramuka


2) Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya: Tanda Barung / Regu / Sangga, Gugus Depan, Kwartir, MABI, Krida, Saka, Lencana Daerah, Satuan dll.
3) Tanda Jabatan
Tanda jabatan menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.
Macamnya: Tanda Pimpinan / Wakil Pimpinan Barung / Regu / Sangga, Sulung, Pratama, Pradana, Pimpinan / Wakil Krida / Saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka, dll.
4) Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.
Macamnya: Tanda Kecakapan Umum / Khusus, Pramuka Garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
5) Tanda Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, Kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya : Peserta didik: Tiska, Tigor, Bintang Tahunan, Bintang Wiratama, Bintang Teladan. Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.
 
Penggunaan Tanda Pengenal
1) Tanda Pengenal bukan sebagai perhiasan dan bukan alat untuk membedakan kedudukan atau martabat anggota Pramuka.
2) Agar pemakaian dan pemberian Tanda Pengenal dapat menepati fungsi dan memenuhi upaya pencapaian tujuan, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pemakaian tanda pengenal selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjaga nama baik diri, Satuan, dan organisasi, berupaya memanfaatkan dan meningkatkan kemampuan serta berusaha mengamalkan Satya dan Darma. 
Tanda Pengenal yang dipakai harus tanda pengenal yang sah dan benar; baik bentuk, ukuran dan warna sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelanggaraan. 
Pemberian Tanda Pengenal hanya kepada seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelanggaraan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar