KODE ETIK PROFESI GURU INDONESIA

PENDAHULUAN
A.    Pengertian dan Syarat-syarat Profesi
a.    Pengertian Profesi

Pengertian profesi menurut Ornstein dan Levine 91984)

a)    Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang kayat

b)    Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai

c)    Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.

d)    Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.

e)    Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai prasyaratan masuk.

f)    Otonomi dalam membuat keputusan tentnag ruang lingkup kerja terntentu.

g)    Menerima tanggung jawab terhadap keputusa yang diambil dan unujuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.

h)    Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien

i)    Menggunakan administrator utuk memudahkan profesi

j)    Mempunyai oranisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.

k)    Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.

l)    Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.

m)    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik.

n)    Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.

b.    Syarat-syarat Profesi

Menurut national Education As Sosiation (NEA) (198)

a)    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.

b)    Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus

c)    Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama.

d)    Jabatan yang memerlukan latihan dan jabatan yang berkesinambungan

e)    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

f)    Jabatan yang menentukan baku 9standarnya sendiri)

g)    Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntunga pribadi

h)    Jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjadin erat.

B.    Kode Etik Profesi Keguruan

Bidang pekerjaan profesi yang mempunyai kode etik : jabatan dokter, notaries, arsitek, guru dan lain-lain.

1.    Pengertian Kode Etik

-    Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian. Pasal 28 Undang-undnag menyatakan bahwa : “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”

-    Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII, basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdianya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).

2.    Tujuan Kode Etik

-    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

-    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.

-    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

-    Untuk meningkatkan mutu profesi

-    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

3.    Penetapan Kode Etik

Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi yang berlaku dan mengikuti para anggotanya, penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.

4.    Sanksi Pelanggaran kode Etik

Kode etik yang awalnya sebagai pedoman moral dan pedoman tangkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang bersifat memaksa baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.

5.    Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.

KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut :

1)    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.

2)    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional

3)    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melaksanakan bimbingan dan pembinaan.

4)    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses mengajar.

5)    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6)    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7)    Guru memelihara hubungan profesi semangat keluarga dan kesetiakawanan sosial.

8)    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dana pengabdian.

9)    Guru melaksanakan segala kebijaksnaan pemerintahan dalam bidang pendidikan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar