MAKALAH MANAJEMEN
KEUANGAN
‘‘ PENANGANAN
KREDIT MACET ’’
Disusun Oleh:
AGASOFT
INFORMATION TEAM
UNIVERSITAS
BLOGGER
FAKULTAS EKONOMI
INDONESIA
2006
DAFTAR ISI
Halaman
I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
..............................................................................
1
B. Pembatasan
Masalah
...................................................................................
2
II. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kredit
.........................................................................................
3
2. Pengertian
Kredit Bermasalah
..................................................................... 3
3. Penyebab
Kredit Macet ...............................................................................
4
4. Penyelamatan
dan penyelesaian kredit macet ............................................. 5
III. KESIMPULAN
................................................................................................
6
IV. DAFTAR
PUSTAKA
......................................................................................
7
I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sesuai dengan
penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa
“Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam
pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang
sehat.” Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan
berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat
suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai
pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari. Dalam SK Direksi Bank Indonesia No.
27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit
tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Prinsip
kehati-hatian dalam perkreditan
2. Organisasi
dan manajemen perkreditan
3.
Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi
dan administrasi kredit
5. Pengawasan
kredit
6. penyelesaian
kredit bermasalah
Dalam
pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya bank wajib mematuhi
kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan
konsisten. Kebijaksanaan perkreditan harus sudah diterapkan dan dilaksanakan
selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari 1996. Bagi Bank yang telah mempunyai
pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas.
Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan
menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan
kegiatan usahanya.
Apabila dalam
pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan
kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan
memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman
tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka
lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang
bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.
B. Pembatasan
Masalah
Dari banyaknya
permasalahan kredit bank, menurut ketentuan Bank Indonesia kredit dapat
digolongkan menjadi 3 yaitu : Kurang lancar (KL), Diragukan (D), Macet (M).
dari ketiga permasalahan kredit tersebut, penulis membatasi pada permasalahan
kredit yang menyangkut kredit macet.
II. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kredit
Berdasarkan
undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Pengertian
kredit bermasalah
Kredit
bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar
sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
3. Penyebab
kredit macet
a. Error
Omission (EO)
Timbulnya
kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar
kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error
Commusion
Timbulnya
kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang
belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit
yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar.
Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan
perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi
injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang
ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini
masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di
saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak
akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman
kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet mnimbulkan
semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara
lain adalah :
1). Bahwa bank
tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka
merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank
tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang
selalu ada dan tidak bisa dihindari.
2). Dalam
setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan
atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal
tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan
korupsi.
3). Dalam
setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di
mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit
macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya
harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi
krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering
negative melalui pencairan dana da melarikannya ke luar negeri.
4). Ada
kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu.
Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka
berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya,
hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Dengan
pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu
karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan
pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank
terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas
dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.
Harusnya kalau
kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja
proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa
praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa
dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk
dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah
tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para
pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
4. Penyelamatan
dan penyelesaian kredit macet
Apabila sampai
terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi
kredit bermasalah sampai tidak ada alternative lainnya, serta melakukan
penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan.
1. Penyelamatan
kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Recedulling, Reconditioning,
Retructurng).
a. Penjadwalan
kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut
jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
b. Persyaratan
kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat
kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan
atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan
kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi
reschedulling, reconditioning.
2. Penyelesaian
kredit macet
a. penyelesaian
kredit bermasalah secara damai.
b. penyelasaian
kredit bermasalah secara saluran hukum.
III. KESIMPULAN
Adanya kredit
bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya
memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat dilakukan
secara sistematis dengan mengembangkan system “pengenalan diri” yang berupa
suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyababkan suatu
pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah.
Dengan deteksi
dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah
yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan
menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah benar-benar terjadi.
IV. DAFTAR
PUSTAKA
WWW. Kompas.com
– cetak/0505/27/financial/60.htm-46k
Mudrajad
Kuncoro dan Sukardjono, Manajemen Perbankan teori dan Aplikasi. BPFE, 2002,
Yogyakarta.
A.totok Budi Santoso, Sigit Triandari, Y. Sri Susilo. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Penerbit salemba Empat, 2000, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar