TATA CARA PENETAPAN PASAL HUKUM PIDANA DARI SUATU KASUS

 CONTOH KASUS

LAGI, SUAMI ANIAYA ISTRI HINGGA BABAK BELUR

Jumat, 21 Mei 2010 .22:12

BOGOR: Mendapat perlakuan kasar dari suaminya, seorang istri terpaksa melapor ke polisi Kamis (20/5/2010) sore. Korban  SA 28, adalah warga Perumahan Griya Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Dalam laporannya, korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya karena persoalan ekonomi. Cekcok mulut awalnya, lalu berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di bagian wajah dan tangannya.

Berdasarkan laporan SA kepada polisi, aksi penganiayaan tersebut terjadi ketika minggu (16/05) sekitar pukul 11.15 Wib.  Menurutnya, cekcok mulut yang berujung pemukulan tersebut merupakan buntut dari cekcok mulut yang terjadi sejak sehari sebelumnya.

Bahkan Sabtu (15/05) subuh, SA dan WA kembali terlibat percekcokan karena masalah uang. Saat itu, SA mengaku kalau dirinya sempat ditampar oleh sang suami. Diduga, karena keduanya tidak bisa mengendalikan emosi, percekcokan tersebut kembali terjadi pada hari Minggu (16/05) siang.

Kepada polisi, SA mengaku kalau aksi penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, memang sering terjadi. Menurutnya, karena persoalan sepele, ia dan suaminya memang sering terlibat cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan. Bahkan, sebelumnya, Kamis (06/05) SA juga mengaku sempat menjadi korban amukan sang suami. Saat itu, cekcok mulut terjadi hanya karena SA telat menyiapkan makanan untuk sang suami.

Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Ika Shanti membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh SA.

“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih memintai keterangan dari pelapor dan terlapor serta beberapa saksi lainnya,” ujar Ika.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ternyata WA terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, maka WA terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dio).

 

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Kejahatan Terhadap Tubuh

Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan” tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiyaan tersebut. Penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya sebagai berikut: “perlakuan yang sewenang-wenang......”

Dari pengertian diatas  maka kasus terebut dapat disebut sebagai kejahatan terhadap tubuh karena dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. “korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya karena persoalan ekonomi. Cekcok mulut awalnya, lalu berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di bagian wajah dan tangannya”

 

B. Bentuk Penganiayaan Dan Sanksinya

Dari  penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya hingga babak belur sampai mengalami luka di bagian wajah dan tangannnya. Maka tersangka (si suami) terjerat pasal 351 yaitu yang berbunyi:

Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut:

1.      Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

2.      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

3.      Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4.      Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan

5.      Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dan karena yang dianiyaya adalah istrinya maka tersangka juga terjerat pasal 356 yang berbunyi:

Pasal 356 KUHP yang bunyinya:

“ Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:

ke-1. Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya menurut undang-undang, istrinya atau anaknya.

ke-2   Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah

ke-3   Jika kejahatan dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum

 

Dapat disimpulkan pelaku tersebut terkena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun dan ditambah dengan sepertiga yang ditentukan dalam pasal 356 tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang berkualitas yaitu istrinya sendiri. Namun dalam pemeriksaan dan putusannya pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dio).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar