Soal Dan Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Ahli Farmasi dan Apoteker
1. Fungsi alat-alat di bawah ini:
Gram balance : untuk menyeimbangkan penimbangan obat dalam kadar gram
Milligram balance : untuk menyeimbangkan penimbangan serbuk obat dalam kadar milligram
Mortir : tempat pencampuran obat atau menggerus obat dengan kadar yang telah ditentukan
Stamper : alat untuk menggerus obat supaya tercampur merata.
Waterbath : untuk menghasilkan uap untuk melelehkan basis sediaan padat di mana diletakkan di atas hotplate
Panci infus : untuk menyaring kandungan simplisia
Sonde : selang untuk memasukkan makanan yang berupa cairan
Hotplate : untuk memanaskan zat-zat kimia
Desikator : untuk menyerap kelembapan
Analytical balance : untuk menimbang obat yang beratnya di bawah 1 gram
2. Fungsi dan/atau cara kerja:
Water wheel, fungsi : roda air, analysis atau alat pengukur kualitas air minum, digunakan untuk pengujian antidepresan dalam sel motorik.
Analgesikmete, fungsi : alat untuk menghasilkan rangsangan sakit (untuk hewan percobaan).
Spektrofotometer, fungsi : alat untuk melakukan spektrofotometri yang merupakan metode analisis yang didasarkan pada absorpsi radiasi elektromagnet untuk menetapkan kuantitas zat yang sangat kecil.
HPLC (KCKT), fungsi : metode kromatografi dengan fase gerak berupa cairan dan fase diam berupa cairan atau padatan untuk mengukur kadar suatu zat berdasarkan perbedaan kepolaran.
pH meter, fungsi : untuk mengukur tingkat keasaman suatu zat.
Potensoimeter, fungsi : suatu cara analisis berdasarkan pengukuran beda potensial sel dari suatu sel alektrokimia atau salah satu metode penentuan kosentrasi zat melalui pengukuran nilai potensial.
Lemari asam, fungsi : untuk menyimpan zat yang tingkat keasaman atau kadarnya tinggi (ex : methanol)
Autoklaf, fungsi : alat untuk mensterilkan bahan kaca atau karet menggunakan tekanan.
LAF (Laminar Air Flow), fungsi : alat ruang yang digunakan untuk kebutuhan ruangan steril menggunakan HEPA Filter sehingga ruangan menjadi klas I (white area).
Hardness tester, fungsi : alat untuk mengukur kekerasan tablet.
Friability tester, fungsi : alat untuk mengukur kerapuhan tablet.
Disintegration tester, fungsi : alat untuk mengukur waktu hancur tablet.
Dissolution tester, fungsi : alat untuk mengukur kelarutan tablet.
Single punch tablet pres, fungsi : alat untuk mencetak tablet secara manual.
High speed mixer, fungsi : pencampuran granulasi basah kering dalam beberapa menit.
V-meter, fungsi : alat untuk pencampuran serbuk obat.
3. Beberapa definisi obat:
Obat : suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Obat jadi : obat dalam kemasan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil suppositoria atau bentuk yang mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku-buku lain yang ditetapkan pemerintah.
Obat paten : obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
Obat baru : obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat maupun tidak, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat atau kemurniannya
Obat standart : obat yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Memiliki bioavailability yaitu keseimbangan obat, adanya keamanan, standar potensi yang baik.
Obat asli : obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alam (Indonesia), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman, dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Obat generik : obat yang telah habis masa petennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generic, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.
Kosmetika : sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetepi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit. (Berdasarkan Permenkes RI No. 445/Menkes/Per/V/1998)
Jamu : bahan-bahan dan tumbuh-tumbuhan yang masih berupa bagian-bagian kasar yang dicampur atau tidak dicampur dengan garam-garam yang kemudian akan dibuat infusa. Contoh : jamu anti aphtosa, jam laxantes, jamu anti asthmaticus, jamu diuretica.
Obat herbal berstandart : sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi.
Fitofarmaka : sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi.
4. Minimal 10 macam sediaan farmasi
Pulvis (serbuk) merupakan campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk pemakaian luar.
Pulveres merupakan serbuk yang dibagi bobot yang kurang lebih sama, dibungkus menggunakan bahan pengemas yang cocok untuk sekali minum. Contohnya puyer.
Pil (pilulae) merupakan bentuk sediaan padat bundar dan kecil mengandung bahan obat dan dimaksudkan untuk pemakaian oral. Saat ini sudah jarang ditemukan karena tergerus tablet dan kapsul. Masih banyak ditemukan pada seduhan jamu.
Kaplet (kapsul tablet) merupakan sediaan padat kompak dibuat secara kempa cetak, bentuknya oval seperti kapsul.
Emulsi (emulsiones) merupakan sediaan berupa campuran dari dua fase dalam sistem dispersi, fase cairan yang satu terdispersi sangat halus dan merata dalam fase cairan lainnya, umumnya distabilkan oleh zat pengemulsi.
Galenik merupakan sediaan yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang disari.
Infusa merupakan sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 900C selama 15 menit.
Kapsul (capsule) merupakan sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Keuntungan atau tujuan sediaan kapsul adalah a. menutupi bau dan rasa yang tidak enak, b. menghindari kontak langsung dengan udara dan sinar matahari, c. lebih enak dipandang (memperbaiki penampilan), d. dapat untuk 2 sediaan yang tidak tercampur secara fisis (income fisis), dengan pemisahan antara lain menggunakan kapsul lain yang lebih kecil kemudian dimasukkan bersama serbuk lain ke dalam kapsul yang lebih besar, e. mudah ditelan.
Suspensi (suspensiones) merupakan sediaan cair mengandung partikel padat tidak larut terdispersi dalam fase cair. Macam suspensi antara lain : suspensi oral (juga termasuk susu atau magma), suspensi topikal (penggunaan pada kulit), suspensi tetes telinga (telinga bagian luar), suspensi optalmik, suspensi sirup kering.
Tablet (compressi) merupakan sediaan padat kompa dibuat secara kempa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.
Ekstrak (extractum) merupakan sediaan yang pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat dari simplisia nabati atau hewani menggunakan zat pelarut yang sesuai. Kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian sehingga memenuhi baku yang ditetapkan.
Imunoserum (immunosera) merupakan sediaan yang mengandung immunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan pemurnian. Berkhasiat menetralkan toksin kuman (bisa ular) dan mengikat kuman/virus/antigen.
Salep (unguenta) merupakan sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lender. Salep dapat juga dikatakan sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. Bahan obat harus larut atau terdispersi homogeny dalam dasar salep yang cocok.
Larutan (solutiones) merupakan sediaan cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang dapat larut, biasanya dilarutkan dalam air, yang karena bahanbahanya, cara peracikan, atau penggunaannya, tidak dimasukkan dalam golongan produk lainnya. Dapat juga dikatakan sediaan cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang larut, misalnya terdispersi secara molekuler dalam pelarut yang sesuai atau campuran pelarut yang saling bercampur. Cara penggunaannya yaitu larutan oral (diminum) dan larutan topikal (kulit).
Suppositoria merupakn sediaan padat dalam berbagai bobot dan bentuk yang diberikan melalui rektal, vagina atau uretra, umumnya meleleh, melunak, atau melarut pada suhu tubuh. Tujuan penggunaan adalah : a. penggunaan lokal : memudahkan defekasi serta mengobati gatal, iritasi, dan inflamasi karena hemoroid; b. penggunaan sistematik : aminofilin dan teofilin untuk asma, klorpromazin untuk anti muntah, kloral hidrat untuk sedatif dan hipnitif, aspirin untuk analgesik antipiretik.
Obat tetes (guttae) merupakan sediaan cair berupa larutan, emulsi atau suspense, dimaksudkan untuk obat dalam atau obat luar. Digunakan dengan cara meneteskan menggunakan penetes yang menghasilkan tetesan setara dengan tetesan yang dihasilkan penetes baku yang disebutkan Farmakope Indonesia.
Sediaan obat tetes dapat berupa antara lain: guttae (obat dalam), guttae oris (tetes mulut), guttae auriculares (tetes telinga), guttae nasales (tetes hidung), guttae opthalmicae (tetes mata).
Injeksi (injectiones) merupakan sediaan steril berupa larutan,emulsi, atau suspense atau serbuk yang harus dilarutkan atau disuspensikan terlebih dahulu sebelum digunakan, yang disuntikkan dengan cara merobek jaringan ke dalam kulit atau melalui kulit atau selaput lender. Tujuannya agar kerja obat cepat serta dapat diberikan pada pasien yang tidak dapat menerima pengobatan melalui mulut.
5. Jelaskan definisi dari:
Larutan adalah campuran yang homogen. Larutan merupakan bercampurnya dua macam zat (pelarut dan terlarut). Dalam hal ini penyebaran molekul-molekul kedua zat itu merata dan serba sama (homogen).
Emulsi adalah sediaan yang mengandung bahan obat cair atau cairan obat terdispersi dalam cairan pembawa distbilkan dengan zat pengemulsi atau surfaktan yang cocok. Merupakan sistem dua fase, yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam bentuk tetesan kecil yang berukuran 0,1– 100 mm, yang distabilkan dengan emulgator/surfaktan yang cocok.
Suspensi adalah sediaan yang mengandung bahan obat padat dalam bentuk halus dan tidak larut, terdispersi dalam cairan pembawa. Zat yang terdispersi harus halus, tidak boleh cepat mengendap, dan bila dikocok perlahan, endapan harus segera terdispersi kembali.
Lotion adalah sediaan cair berupa suspense atau disperse yang digunakan sebagai
obat luar dapat berbentuk suspense zat padat dalam serbuk halus dengan bahan
pensuspensi yang cocok, emulsi tipe o/w dengan surfaktan yang cocok.
Mixture adalah (campuran) larutan yang di dalamnya terdapat lebih dari satu macam zat yang dapat berupa campuran.
Cream adalah bentuk sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.
Pasta adalah sediaan semi padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat yang ditujukan untuk pemakaian topical atau luar, dan konsistensinya lebih praktis dari pada salep.
Gel adalah sistem semipadat terdiri dari suspense yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organic yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan. Gel adalah seddiaan setengah padat yang terdiri dari suatu disperse yang tersusun baik dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organic yang besar atau saling diserapi cairan.
Kapsul adalah sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Cangkang umumnya terbuat dari gelatin tetapi dapat juga tebuat dari pati atau bahan lain yang sesuai.
Suppositoria merupakan suatu sediaan padat yang melebur pada suhu tubuh, yaitu suhu sekitar 300C – 360C, atau sediaan padat yang melarut pada tempat ia digunakan. Suppositoria digunakan melalui rektal yang akan memberikan efek baik secara sistematik atau local. Ovula merupakan suppositoria yang digunakan melalui vagina. Suppositoria adalah sediaan obat yang berbentuk padat yang diberikan melalui rektal (anus), vagina, atau uretra.
Pil (pilulae) merupakan bentuk sediaan padat bundar dan kecil mengandung bahan obat dan dimaksudkan untuk pemakaian oral. Saat ini sudah jarang ditemukan karena tergerus tablet dan kapsul. Masih banyak ditemukan pada seduhan jamu.
Tablet adalah sediaan bentuk padat yang mengandung substansi obat dengan atau tanpa bahan pengisi. Berdasarkan metode pembuatannya, dapat diklasifisikan sebagai tablet atau tablet kompresi. (USP 26, Hal 2406). Tablet adalah sediaan padat mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi. Berdasarkan metode pembuatan dapat digolongkan sebagai tablet cetak dan tablet kempa. (FI IV, Hal 4). Tablet adalah sediaan padat kompak dibuat secara kompa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat a tau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.
6. Bagian-bagian resep:
Incriptio :Berisikan identitas dokter penulis resep, SIP (Surat Ijin Praktek) dokter, alamat dokter, kota, tanggal penulisan resep dan tanda “R/”.
Praescriptio: Berisikan inti resep yang terdiri dari : nama obat, bentuk sediaan obat, dosis obat, jumlah obat.
Signature: Berisikan petunjuk pemakaian obat, nama pasien, umur pasien, BB (Berat Badan) pasien, alamat pasien.
Subscriptio : Berisikan tanda tangan atau paraf dokter.
Bagian-bagian resep menurut SK Menkes RI No. 26/2981 (BAB III, pasal 10)
a. Nama, Alamat, Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (NSIP)
b. Tanggal penulisan resep
c. Tanda setiap obat atau komponen obat
d. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
e. Tanda tangan tau paraf dokter penulisan resep
f. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yag mengandung obat dengan jumlah melebihi dosis maksimum.
7. Rangkuman UU No. 36 Tahun 2009 tentang Farmasi dan tugasnya
Undang-Undang tentang kesehatan telah mengalami revisi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunankesehatan. Undang-Undang di bidang kesehatan yang menjadi aturan utama saat ini adalah Undang-
Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang menggantikan Undang-Undang sebelumnya, yaitu UU No. 23 Tahun 1992.
8. Tujuan Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu atau keamanan atau kemanfaatan.
9. Tujuan Pengamanan Zat Adiktif
Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
10. Tujuan Pengobatan Tradisional
Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan.
11. Tujuan Pengamanan Makanan dan Minuman
Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar atau persyaratan kesehatan. Makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label :
1. Nama dagang
2. Nama jenis makanan
3. Berat bersih atau netto
4. Nama dan alamat pabrik yang membuat
5. Komposisi
6. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa
7. Pencantuman tulisan dan logo halal
12. Keuntungan dan kerugian sediaan obat bentuk
TABLET
Keuntungan:
Lebih mudah disimpan.
Memiliki usia pakai yang lebih panjang disbanding obat bentuk lainnya.
Bentuk obatnya lebih praktis.
Kosentrasi yang bervariasi.
Dapat dibuat tablet kunyah dengan bahan mentol dan gliserin yang dapat larut dan rasa yang enak, di mana dapat diminum, atau memisah di mulut.
Untuk anak-anak dan orang-orang secara kejiwaan, tidak mungkin menelan tablet, maka tablet tersebut dapat ditambahkan penghancur, dan pembasah dengan air leih dahulu untuk pengolahannya.
Tablet oral mungkin mudah digunakan untuk pengobatan tersendiri dengan bantuan segelas air.
Tablet paling mudah ditelan serta paling kecil kemungkinan tertinggal ditenggorokan, terutama bila tersalut yang memungkinkan pecah/hancurnya tablet tidak segera terjadi.
Tablet merupakan bentuk sediaan yang ongkos pembuatannya paling rendah.
Tablet merupakan bentuk sediaan yang utuh dan menawarkan kemampuan yang terbaik dari semua bentuk sediaan oral untuk ketepatan ukuran serta variabilitas kendungan yang paling lemah.
Secara umum, bentuk pengobatan dengan menggunakan tablet lebih disukai karena bersih, praktis dan efisien.
Sifat alamiah dari tablet yaitu tidak dapat dipisahkan, kualitas bagus dan dapat dibawa kemana-mana, bentuknya kompak, fleksibel dan mudah pemberiannya.
Tablet tidak menngandung alkohol.
Tablet dapat dibuat dalam berbagai dosis.
Kekurangan:
Warnanya cendurung memberikan bahaya.
Tablet dan semua obat harus disimpan di luar jangkauan anak-anak untuk menjaga kesalahan karena menurut mereka tablet tersebut adalah permen.
Orang yang sukar menelan atau meminum obat.
Keinginan konsumen beda dengan yang kita buat/produk.
Beberapa obat tidak dapat dikepek menjadi padat dan kompak.
SIRUP
Keuntungan:
Cocok untuk pasien yang sulit menelan (pasien usia lanjut, parsikon, anak-anak).
Dapat meningkatkan kepatuhan minum obat terutama pada anak-anak karena rasanya lebih enak dan warna lebih menarik.
Sesuai untuk obat yang bersifat sangat higrokopis, deliquescent. Kekurangan:
Tidak semua obat ada di pasaran bentuk sediaan sirup.
Sediaan sirup jarang yang isinya zat tunggal, pada umumnya campuran/kombinasi beberapa zat berkhasiat yang kadang-kadang sebetulnya tidak dibutuhkan pasien tersebut. Sehingga dokter anak lebih menyukai membuat resep puyer racikan individu untuk pasien tersebut.
Tidak sesuai bahan obat yang rasanya tidak enak misal sangat pahit (sebaiknya dibuat kapsul), rasanya asin (biasanya dibentuk tablet effervescent).
Tidak bisa untuk sediaan yang sukar larut dalam air (biasanya dibuat suspensi atau eliksir). Eliksir kurang disukai oleh dokter anak karena mengandung alkohol, suspensi stabilitasnya lebih rendah tergantung formulasi dan suspending egent yang digunakan.
Tidak bisa untuk bahan obat yang berbentuk minyak (oily, biasanya dibentuk emulsi yang mana stabilitas emulsi juga lebih rendah dan tergantung formulasi serta emulsifying agent yang digunakan).
Tidak sesuai untuk bahan obat yang tidak stabil setelah dilarutkan (biasanya dibuat sirup kering yang memerlukan formulasi khusus, berbentuk granul, stabilitas setelah dilarutkan hanya beberapa hari).
Harga relatif mahal karena memerlukan formula khusus dan kemasan yang khusus pula.
SUPPOSITORIA
Keuntungan:
Absorpsinya cepat
Dapat menghindari kerusakan obat oleh enzim pencernaan dan oleh asam lambung.
Tidak mengalami metabolism linta pertama (First Pas Effect).
Dapat digunakan oleh orang yang sedang bermasalah dengan tenggorokannya.
Dapat digunakan oleh orang yang sedang muntah atau oang yang tak sadarkan diri.
Dapat menghindari terjadinya iritasi pada lambung.
Dapat menghindari kerusakan obat oleh enzim pencernaan.
Obat dapat masuk langsung saluran darah dan berakibat obat dapat member efek lebih cepat dari pada penggunaan obat per oral.
Baik bagi pasien yang mudah muntah atau tidak.
Bentuknya seperti torpedo mengunt sadarungkan karena suppositoria akan tertarik masuk dengan sendirinya bila bagian yang besar masuk melalui otot penutup dubur.
Bisa mengobati secara bertahap. Kalau misal obat menimbulkan kejang, atau panas
reaksinya lebih cepat, dapat memberikan efek lokal dan sistemik. Contoh : memberikan efek lokal dulcolax untuk meningkatkan defeksasi.
Kekurangan:
Tidak menyenangkan pengguna.
Absorpsi obat sering tidak teratur dan sedikit diramalkan.
Sakit tidak nyaman daya fiksasi lebih lama.
Kalau pemasangan obat tidak benar, obat akan keluar lagi.
Tidak boleh diberikan pada pasien yang mengalami pembedahan rekrtal.
13.Beri contoh dan jelaskan perbedaan dari :
Obat narkotika golongan I : tidak digunakan dalam terapi, tapi hanya digunakan
untuk ilmu pengetahuan. Potensi ketergantungan sangat tinggi. Contoh : tanaman Papaver somniferium (opium), koka, ganja, dan heroin.
Obat narkotika golongan II : dapat digunakan dalam terapi dan ilmu pengetahuan.
Potensi ketergantungan sangat tinggi. Contoh : metadon, morfin, opium, petidin.
Obat narkotika golongan III : banyak digunakan dalam terapi dan ilmu pengetahuan.
Potensi ketergantungan ringan. Contoh : kodein.
14. Berilah contoh minimal 5 macam jenis obat di bawah ini :
Obat bebas
Contohya : Obat Batuk Hitam, Obat Batuk Putih, Tablet Parecetamol, Minyak Kayu Putih, Tablet Vitamin C, Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi).
Obat bebas terbatas (Daftar W/Daftar P)
Contohnya : Antimo, Decolgen, Vicks Formula 44 DT Gargarisma Kan, Tinctura Jodii, Neo ultrasiline, Sigaret astma, Sulfanilamide steril, Anusol suppositoria, Theophiline, Allerin, Pseudoefedrin HCL, Tilomix, Tremenza, Bodrex extra, Lactobion, Antasida plus, Dexanta, asam acetylsalisil, Asmadex, ephedrin HCL, Dextromethorphan dll (penyebutan merk karena obat kombinasi).
Obat keras
Contohnya : Diazepam, Phenobarbital, Antibiotik, Antihistaminik antibiotika dan obat-obat berisi hormone (obat anti diabetes, obat untuk gangguan jantung, obat anti kanker, obat untuk pembesaran kelenjar tiroid, obat gangguan pertumbuhan, dsb), obat anti depressan (seperti : chlorpromazine, haloperidol), Loratadine,
Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll.
15. Di dalam Obat Bebas Terbatas terdapat peraturan-peraturan, sebutkan peraturan tersebut dan berikan contoh kemasan pada masing-masing peraturan tersebut!
P1 : Awas! Obat Keras! Baca aturan pakai. Contoh : Paramex
P2 : Awas! Obat Keras! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan. Contoh : Listerine, Betadine gargle.
P3 : Awas! Obat Keras! Hanya untuk bagian luar badan. Contoh : Betadin.
P4 : Awas! Obat Keras! Hanya untuk dibakar.
P5 : Awas! Obat Keras! Tidak boleh ditelan. Contoh : Nebacetin powder.
P6 : Awas! Obat Keras! Obat wasir, tidak ditelan. Contoh : Anusol suppositoria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar