Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Sebutkan peraturan yang mengatur mengenai keamanan pangan!
Jawab:
Peraturan Pemerintah RI No 28 Tahun 2004
2. Jelaskan definisi pangan!
Jawab:
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah
maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain
yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
3. Sebutkan dan jelaskan dua jenis pangan dilihat dari bentuknya!
Jawab:
a) Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat
dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
b) Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode
tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
4. Sebutkan hal-hal yang harus dipenuhi sebagai pemenuhan persyaratan sanitasi pangan!
Jawab:
a) Cara Budidaya yang Baik;
b) Cara Produksi Pangan Segar yang Baik;
c) Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
d) Cara Distribusi Pangan yang Baik;
e) Cara Ritel Pangan yang Baik; dan
f) Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik.
5. Sebutkan aspek penting dalam cara budidaya penting!
Jawaban:
a) mencegah penggunaan lahan dimana lingkungannya mempunyai potensi mengancam
keamanan pangan
b) mengendalikan cemaran biologis, hama dan penyakit hewan dan tanaman yang
mengancam keamanan pangan; dan
c) menekan seminimal mungkin, residu kimia yang terdapat dalam bahan pangan
sebagai akibat dari penggunaan pupuk, obat pengendali hama dan penyakit, bahan
pemacu pertumbuhan dan obat hewan yang tidak tepat guna.
6. Sebutkan dan jelaskan aspek cara produksi pangan segar yang baik!
Jawab:
a) mencegah tercemarnya pangan segar oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain
yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan dari udara, tanah, air,
pakan, pupuk, pestisida, obat hewan atau bahan lain yang digunakan dalam produksi
pangan segar; atau
b) mengendalikan kesehatan hewan dan tanaman agar tidak mengancam keamanan
pangan atau tidak berpengaruh negative terhadap pangan segar.
7. Sebutkan dan jelaskan cara produksi pangan olahan yang baik!
Jawab:
a) mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain
yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan;
b) mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah
jasad renik lainnya; dan
c) mengendalikan proses, antara lain pemilihan bahan baku penggunaan bahan
tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan.
8. Sebutkan dan jelaskan aspek penting dalam cara distribusi pangan yang baik!
Jawab:
a) melakukan cara bongkar muat pangan yang tidak menyebabkan kerusakan pada
pangan;
b) mengendalikan kondisi lingkungan, distribusi dan penyimpanan pangan khususnya
yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara; dan
c) mengendalikan sistem pencatatan yang menjamin penelusuran kembali pangan yang
didistribusikan.
9. Sebutka aspek penting pada penjualan ritel pangan yang baik!
Jawab:
a) mengatur cara penempatan pangan dalam lemari gerai dan rak penyimpanan agar
tidak terjadi pencemaran silang;
b) mengendalikan stok penerimaan dan penjualan;
c) mengatur rotasi stok pangan sesuai dengan masa kedaluwarsanya;
d) mengendalikan kondisi lingkungan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan
dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara.
10. Sebutkan dan jelaskan aspek penyajian pangan yang baik dalam hal keamanan konsumsi!
Jawab:
a) mencegah tercemarnya pangan siap saji oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain
yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan;
b) mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah
jasad renik lainnya; dan
c) mengendalikan proses antara lain pemilihan bahan baku, penggunaan bahan
tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan serta
cara penyajian.
11. Sebutkan aspek penting dalam pemeriksaan keamanan pangan produk genetik!
Jawab:
a) informasi genetika, antara lain deskripsi umum pangan produk rekayasa genetika dan
deskripsi inang serta penggunaanya sebagai pangan;
b) deskripsi organisme donor;
c) deskripsi modifikasi genetika;
d) karakterisasi modifikasi genetika; dan
e) informasi keamanan pangan, antara lain kesepadanan substansial, perubahan nilai
gizi, alergenitas dan toksisitas.
12. Sebutkan indikator bahan pangan tercemar/ dilarang beredar!
Jawab:
a) pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau
membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b) pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang
ditetapkan;
c) pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses
produksi pangan;
d) d. pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau
mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai
sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia; atau
e) pangan yang sudah kedaluwarsa.
13. Sebutkan dan jelaskan syarat bahan bahan pangan segar dimasukkan dalam wilayah
Indonesia!
Jawab:
a) Pangan telah diuji, diperiksa dan/atau dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu
dan/atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal;
b) Pangan telah memenuhi ketentuan standar keamanan pangan
c) Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan/atau pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d) Pangan terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan,
mutu dan/atau gizi sebelum peredarannya.
14. Sebutkan dan jelasin bahan pangan olahan bisa dimasukkan ke wilayah Indonesia!
Jawab:
a) Pangan telah diuji dan/atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu
dan/atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal;
b) Pangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c) Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan/atau pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d) Pangan terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan,
mutu dan/atau gizi sebelum peredarannya.
15. Sebutkan alasan utama (fungsi) dilakukan pengemasan pada bahan makanan dan obatan!
Jawab:
a) Melindungi dan mengawetkan produk
b) Sebagai identitas produ
c) Meningkatkan efesiensi
16. Mengapa kertas soluble tidak boleh digunakan dalam bahan kemas pangan?
Jawab:
Kertas soluble adalah kertas yang dapat larut dalam air. Menurut FDA (Food and Drug
Administration) Kertas ini tidak boleh digunakan sebagai bahan kemas karena sifatnya
yang mudah larut di dalam air.
17. Kertas yang digunakan untuk mengemas bahan pangan seperti mentega, margarine,
daging dan kopi adalah …..
Jawab:
Kertas perkamen digunakan untuk mengemas bahan pangan seperti mentega, margarine,
biskuit yang berkadar lemak tinggi, keju, ikan (basah, kering atau digoreng), daging
(segar, kering, diasap ataudimasak), hasil ternak lain, teh dan kopi. Kertas ini memiliki
ketahanan lemak yang baik, mempunyai kekuatan basah (wet strength) yang baik
walaupun dalam air mendidih, permukaannya bebas serat serta tidak berbau dan tidak
berasa.
18. Jelaskan beberapa jenis obat berikut:
a) Obat : suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan
dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan,
menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan
rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan
atau bagian badan manusia.
b) Obat jadi : obat dalam kemasan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan,
salep, tablet, pil suppositoria atau bentuk yang mempunyai nama teknis sesuai dengan
Farmakope Indonesia atau buku-buku lain yang ditetapkan pemerintah.
c) Obat paten : obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau
dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
d) Obat baru : obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang
berkhasiat maupun tidak, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan pembantu atau
komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat atau
kemurniannya
e) Obat standart : obat yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Memiliki
bioavailability yaitu keseimbangan obat, adanya keamanan, standar potensi yang
baik.
f) Obat asli : obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alam (Indonesia), terolah
secara sederhana atas dasar pengalaman, dan digunakan dalam pengobatan
tradisional.
g) Obat generik : obat yang telah habis masa petennya, sehingga dapat diproduksi oleh
semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generic,
yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan
dengan merek kandungan zat aktifnya.
h) Kosmetika : sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar
badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga
mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan,
melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetepi tidak
dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit. (Berdasarkan
Permenkes RI No. 445/Menkes/Per/V/1998)
i) Jamu : bahan-bahan dan tumbuh-tumbuhan yang masih berupa bagian-bagian kasar
yang dicampur atau tidak dicampur dengan garam-garam yang kemudian akan dibuat
infusa. Contoh : jamu anti aphtosa, jam laxantes, jamu anti asthmaticus, jamu
diuretica.
j) Obat herbal berstandart : sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan
dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah
distandarisasi.
k) Fitofarmaka : sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan
khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk
jadinya telah distandarisasi.
19. Jelaskan apa maksud dari pharmacovigilance!
Jawab:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan pharmacovigilance (PV) sebagai
ilmu dan kegiatan yang berkaitan dengan deteksi, penilaian, pemahaman dan pencegahan
efek samping atau masalah lainnya terkait obat. Sering juga diartikan sebagai “Keamanan
Obat”.
20. Bagaimana pharmacovigilance dapat meningkatkan keselamatan pemakai obat?
Jawab:
a) Produk obat dipercaya memiliki kemungkinan manfaat yang melebihi potensi
bahaya.
b) Reaksi obat yang merugikan lainnya dan langka (ADR) mungkin hanya terjadi ketika
produk obat digunakan pada populasi yang lebih luas. Pemantauan keamanan bisa
mendeteksi perubahan dalam profil risiko sehingga langkah-langkah yang diperlukan
untuk lebih mengoptimalkan penggunaan yang aman dan efektif dari produk obat
dapat diambil.
c) Semua produk obat datang dengan informasi tentang bagaimana untuk meminimalkan
risiko, seperti bagaimana menggunakan produk obat dengan benar, cara
menyimpannya, apakah mereka dapat digunakan dengan obat-obatan yang ada dan
apakah ada pasien yang tidak harus menggunakan produk.
21. Sebutkan dan jelaskan informasi penting dari obat yang diketahui oleh pengguna!
Jawab:
a) Indikasi menunjukkan kemanfaatan dari obat yang digunakan untuk mengobati suatu
penyakit.
b) Posologi menunjukkan cara maupun frekuensi pemberian obat, ataupun ketentuan
lain dalam mengkonsumsi suatu obat. Misalkan obat harus diminum sebelum atau
setelah makan ataupun selang waktu antara pemberian obat.
c) Peringatan perhatian menunjukan hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengkonsumsi obat yang disebabkan oleh efek yang tidak diinginkan. Sebagai
contoh efek kantuk karena pemberian antihistamin, sehingga harus diingatkan untuk
tidak menjalankan kendaraan bermotor atau mesin berat. Sebab lain adalah efek yang
tidak diinginkan yang berdampak pada organ penderita dengan penyakit lain,
misalkan dextrometorfan (karena memiliki efek mendepresi pernafasan) maka harus
diingatkan tidak dianjurkan atau berhati - hati pada penggunaannya untuk penderita
yang juga mengalami atau memiliki riwayat asma.
d) Informasi lain yang bermanfaat, seperti jenis - jenis kemasan dan kekuatan obat
hingga nomor izin edar.
22. Sebutkan dan jelaskan beberapa hal dampak buruk dari obat yang kadaluarsa!
Jawab:
a) Kadar obat sudah tidak berada dalam rentang yang dipersyaratkan untuk penggunaan.
Hal tersebut dapat menyebabkan obat tidak bekerja optimal atau mungkin menjadi
toksik. Hal ini akan sangat berbahaya seperti untuk obat-obat jenis antibakteri, anti
hipertensi, anti diabet.
b) Tidak optimalnya kerja obat disebabkan oleh turunnya kadar/potensi obat, dapat
memberikan dampak yang sangat luas, seperti :
Dapat mengancam pada keselamatan jiwa
Mengacaukan diagnosa penyakit
Menimbulkan/meningkatkan kasus resistensi (untuk antibiotik)
Meningkatkan biaya pengobatan
c) Mutu obat tidak dapat dipertanggungjawabkan, misalnya yang menyangkut sifat fisik
produk obat seperti kekerasan tablet.